Ini Alasan Program Migrasi Siaran ke TV Digital

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
15 June 2021 07:54
Infografis, Migrasi Tv Analog ke Tv Digital
Foto: Infografis/ Infografis, Migrasi Tv Analog ke Tv Digital/ Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Migrasi siaran TV dari analog sepenuhnya ke digital akan terjadi 2 November 2022 mendatang. Analog Switch Off menjanjikan manfaat ke penonton dengan janji gambar yang jauh lebih bersih.

"Bedanya gambarnya bersih, canggih, jernih, bisa lebih interaktif," kata Direktur Penyiaran Ditjen Penyelenggaran Pos dan Informatika Kominfo Garyantika Kurnia beberapa waktu lalu.

Masyarakat juga tak perlu membeli TV baru untuk mendapatkan siaran digital. Sebab hanya membutuhkan penambahan Set Top Box (STB) yang ditetapkan dengan harga sekitar Rp150 ribu per unit.

Sebagai informasi STB merupakan perangkat untuk menerima siara digital yang dapat dihubungkan pada perangkat televisi. Terdapat ciri-ciri TV yang mendukung siaran digital, yaitu:

- Bukan TV Tabung

TV yang dapat menangkap siaran digital bukanlah TV tabung, sebab itu merupakan TV analog.

- Tidak Semua TV Layar Data adalah TV Digital

TV jenis ini telah memiliki fitur untuk mencari siaran digital melalui fitur tuning dengan menawarkan opsi mencari siaran TV analog atau digital. TV analog disebut dengan TV dengan gambar kurang jernis. Sementara TV Digital adalah DTV dengan tampilan gambar lebih jernih.

- Dukungan DVB-T2

Untuk siaran digital di Indonesia menggunakan standar DVB-T2 atau Digital Video Bradcasting - Terrestri second Generation. DVB-T2 adalah alat untk menerima siaran digital, biasanya terdapat informasi di bagian boks atau dapat ditanyakan pada penjual TV.

- Cek Sinyal

Sebelum akan membeli TV harus pastikan siaran digital sudah ada di lingkungan sekitar kita. Ada sejumlah aplikasi untuk mengeceknya.



Halaman 2>>

Meski Analog Switch Off ditetapkan pada 2 November 2022, namun Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutuskan tahapan pertama akan dilakukan hingga 17 Agustus 2021 nanti.

Ada 15 daerah yang siaran analog nya akan dimatikan dan berpindah ke siaran digital. Berikut daftar daerahnya:

- Aceh (Kab. Aceh Besar Kota Banda Aceh),
- Kepulauan Riau (Kab. Bintan, Kab. Karimun, Kota Batam, Kota Tj. Pinang),
- Banten (Kab. Serang , Kota Cilegon, Kota Serang)
- Kalimantan Timur (Kab. Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang),
- Kalimantan Utara (Kab. Bulungan, Kota Tarakan, Kab. Nunukan).

Sementara itu, setelah tahapan I akan diikuti dengan tahapan migrasi ke siaran digital berikutnya hingga tanggal 2 November 2022. Yakni Tahapan II paling lambat tanggal 31 Desember 2021.

Lalu Tahap III paling lambat 31 Maret 2022, selanjutnya Tahap IV 31 Maret 2022. Di lanjutnya 17 Agustus 2022 untuk tahap IV dan terakhir 2 November 2022 yakni Tahap V.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular