Ingat Ya, Nih 5 Tahapan Migrasi Siaran Analog ke Digital

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
08 June 2021 07:45
Infografis, Migrasi Tv Analog ke Tv Digital
Foto: Infografis/ Infografis, Migrasi Tv Analog ke Tv Digital/ Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Pada 2 November 2022 mendatang jadi akhir dari program Analog Switch Off atau ASO. Hingga tanggal tersebut, akan diselenggarakan lima tahapan ASO berdasarkan wilayah.

Tahapan pertama akan dilakukan hingga 17 Agustus 2021. Berikut lima tahapan saat migrasi siaran analog ke digital:

- Tahap I paling lambat 17 Agustus 2021
- Tahap II paling lambat 31 Desember 2021
- Tahap III paling lambat 31 Maret 2022
- Tahap IV paling lambat 17 Agustus 2022
- Tahap V paling lambat 2 November 2022

Untuk tahap pertama terdapat 15 daerah yang siaran analog dimatikan. Pertama di Aceh yakni Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh serta Kepulauan Riau yakni Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, dan Kota Tanjung Pinang.

Selain itu ada juga Banten (Kab. Serang , Kota Cilegon, Kota Serang), Kalimantan Timur (Kab. Kutai Karta negara, Kota Samarinda, Kota Bontang), serta Kalimantan Utara (Kab. Bulungan, Kota Tarakan, Kab. Nunukan).

Teknis pelaksanaan program ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 soal Penyelenggaraan Penyiaran. Dalam aturan itu, ASO dilakukan bertahap dengan sejumlah faktor yang mendasari.

Keempat faktor itu adalah praktik umum yang terjadi di dunia, masukan dari Lembaga Penyiaran, pertimbangan kesiapan industri serta keterbatasan spektrum frekuensi radio.

Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi mengatakan keterbatasan spektrum jadi faktor penting ASO dilakukan bertahap.

"Saat ini, dilakukan penataan frekuensi antara siaran analog yang masih berjalan dengan siaran digital yang perlahan diperkenalkan, dengan tujuan agar masyarakat mulai beralih dan membiasakan diri dengan siaran digital," kata Dedy dalam Selasa (8/6/2021).

Dedy menambahkan seluruh stasiun televisi harus melakukan penghentian siaran analog di satu daerah dilakukan secara serentak. Dengan begitu dapat memudahkan masyarakat menonton siaran dari satu jenis penerimaan saja.

Bagi masyarakat yang memiliki antena rumah biasa dan menggunakan TV analog harus memasang Set Top Box atau STB DVBT2. Namun bagi yang sudah memiliki TV Digital yakni perangkat televisi memiliki penerimaan siaran digital di perangkatnya, tidak perlu menambahkan STB lagi.

Dedy menjelaskan STB atau TV Digital bisa dibeli di toko elektronik maupun marketplace online. Kementerian Kominfo juga memberikan informasi terkait STB dan TV Digital tersertifikasi di laman https://siarandigital.kominfo.go.id/informasi/perangkat-televisi.

"Saat proses ASO/digitalisasi penyiaran selesai nanti, tidak akan ada siaran analog yang tersedia, sehingga pemilik TV analog tidak akan bisa menerima siaran digital televisi jika tidak memasang STB," jelasnya.


(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kominfo Matikan TV Analog 17 Agustus, Ini Daftar Daerahnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular