TV Analog Dimatikan, Ini Cara Beralih ke TV Digital

roy, CNBC Indonesia
07 June 2021 12:05
Ilustrasi menonton tv (Photo by JESHOOTS.com from Pexels)
Foto: Ilustrasi menonton tv (Photo by JESHOOTS.com from Pexels)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan informatika (Kominfo) memastikan akan mematikan semua siaran tv analog pada November 2022 dan beralih ke TV digital. Bagaimana caranya?

Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan penghentian siaran analog di suatu daerah harus dilakukan serentak oleh seluruh stasiun televisi di daerah tersebut, sehingga memudahkan masyarakat untuk menonton siaran dari satu jenis penerimaan saja.

Untuk menikmati siaran digital, pengguna TV dengan antena rumah biasa/UHF yang menggunakan TV analog perlu memasang set top boxDVBT2 (STB) (alat bantu penerima siaran digital). Bagi pengguna TV digital (televisi yang sudah memiliki penerimaan siaran digital di perangkatnya) dapat langsung menikmati siaran digital tanpa STB.

"STB maupun TV digital dapat dibeli di toko elektronik maupun marketplace daring. Informasi mengenai STB dan TV digital yang sudah tersertifikasi Kementerian Kominfo dapat dilihat melalui: https://siarandigital.kominfo.go.id/informasi/perangkat-televisi," ungkap Dedy Permadi.

Di beberapa marketplace tanah air harga set top boxDVBT2 mulai dari Rp 190 ribu per unit.

Informasi saja, penyiaran televisi digital terrestrial adalah penyiaran yang menggunakan frekuensi radio VHF / UHF seperti halnya penyiaran analog, akan tetapi dengan format konten yang digital.

Dalam penyiaran televisi analog, semakin jauh dari stasiun pemancar televisi signal akan makin melemah dan penerimaan gambar menjadi buruk dan berbayang. Lain halnya dengan penyiaran televisi digital yang terus menyampaikan gambar dan suara dengan jernih sampai pada titik dimana signal tidak dapat diterima lagi.

Dengan siaran digital, kualitas gambar dan suara yang diterima pemirsa jauh lebih baik dibandingkan siaran analog, dimana tidak ada lagi gambar yang berbayang atau segala bentuk noise (bintik-bintik semut) pada monitor TV.

Tahapan migrasi dari tv analog ke tv digital dilakukan dalam lima tahap berdasarkan wilayah, di mana batas waktu seluruhnya tidak melewati 2 November 2022, pukul 24.00 WIB. Rincian tenggat waktu masing-masing tahapan antara lain:

  1. Tahap I paling lambat 17 Agustus 2021
  2. Tahap II paling lambat 31 Desember 2021
  3. Tahap III paling lambat 31 Maret 2022
  4. Tahap IV paling lambat 17 Agustus 2022
  5. Tahap V paling lambat 2 November 2022.


(roy/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Menkominfo Buka-bukaan Soal Hasil Seleksi Slot TV Digital

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular