
Bea Masuk Barang Impor Via E-Commerce Hukumnya Wajib!
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
17 December 2019 16:35

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto punya alasan khusus untukĀ mengkaji kembali aturan pembebasan bea masuk barang impor lewat e-commerce. Banjir barang impor ternyata sudah mengancam produk lokal.
Saat ini barang dengan harga maksimal US$75 per pengiriman tidak dikenakan bea masuk. DiĀ e-commerce banyak ditemukan barang-barang dengan harga di bawah US$75 dari dikirim langsung dari luar negeri.
Ekonom INDEF Bhima Yudhistira mengungkapkan sudah seharusnya barang impor via e-commerce tersebut dikenakan bea masuk tanpa adanya angka minimal. Seperti di bawah US$ 75 itu harusnya kena juga.
"Memang harusnya dikenakan bea masuk semua barang. Karena kenaikan impor yang paling tinggi secara bulanan (Oktober ke November) adalah impor barang konsumsi tumbuh 16,1% (mtm)," tegas Bhima kepada CNBC Indonesia, Selasa (17/12/2019).
Impor barang konsumsi naik bukan hanya soal musiman karena kebutuhan Natal dan Tahun baru. "Tapi juga masuk lewat jalur e-commerce. Jadi sudah seharusnya impor melalui e-commerce diperketat pengawasannya maupun dinaikkan Bea Masuknya," ungkap Bhima.
Pasalnya, saat ini pun banyak juga pengimpor yang menghindari Bea Masuk. Misalnya pengiriman barang yang dipisah sehingga relatif kecil nominalnya di bawah US$ 75.
"Otomatis loophole ini memperburuk CAD," tegas Bhima.
Berdasarkan data BPS, hingga November 2019 total barang impor masuk ke Indonesia mencapai US$15,34 miliar. Penyumbang impor terbesar adalah China, Jepang dan Thailand.
Selama ini, bila ada barang kiriman US$ 75 atau di atasnya baru dikenakan impor bea masuk sebesar 7,5 persen.
Aturan mengenai pengiriman barang ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK 04/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman.
Ketua Komite Tetap Perdagangan Dalam Negeri Kadin, Tutum Rahanta meminta turunkan dari US$100 ke US$75 masih ada celah. Saat ini kita ajukan maksimum US$30"
(dru) Next Article Barang Impor Bebas Pajak Merajalela, Sri Mulyani Turun Tangan
Saat ini barang dengan harga maksimal US$75 per pengiriman tidak dikenakan bea masuk. DiĀ e-commerce banyak ditemukan barang-barang dengan harga di bawah US$75 dari dikirim langsung dari luar negeri.
Ekonom INDEF Bhima Yudhistira mengungkapkan sudah seharusnya barang impor via e-commerce tersebut dikenakan bea masuk tanpa adanya angka minimal. Seperti di bawah US$ 75 itu harusnya kena juga.
"Memang harusnya dikenakan bea masuk semua barang. Karena kenaikan impor yang paling tinggi secara bulanan (Oktober ke November) adalah impor barang konsumsi tumbuh 16,1% (mtm)," tegas Bhima kepada CNBC Indonesia, Selasa (17/12/2019).
Impor barang konsumsi naik bukan hanya soal musiman karena kebutuhan Natal dan Tahun baru. "Tapi juga masuk lewat jalur e-commerce. Jadi sudah seharusnya impor melalui e-commerce diperketat pengawasannya maupun dinaikkan Bea Masuknya," ungkap Bhima.
Pasalnya, saat ini pun banyak juga pengimpor yang menghindari Bea Masuk. Misalnya pengiriman barang yang dipisah sehingga relatif kecil nominalnya di bawah US$ 75.
"Otomatis loophole ini memperburuk CAD," tegas Bhima.
Berdasarkan data BPS, hingga November 2019 total barang impor masuk ke Indonesia mencapai US$15,34 miliar. Penyumbang impor terbesar adalah China, Jepang dan Thailand.
Selama ini, bila ada barang kiriman US$ 75 atau di atasnya baru dikenakan impor bea masuk sebesar 7,5 persen.
Aturan mengenai pengiriman barang ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK 04/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman.
Ketua Komite Tetap Perdagangan Dalam Negeri Kadin, Tutum Rahanta meminta turunkan dari US$100 ke US$75 masih ada celah. Saat ini kita ajukan maksimum US$30"
(dru) Next Article Barang Impor Bebas Pajak Merajalela, Sri Mulyani Turun Tangan
Most Popular