Setop Pakai 2 Modus Ini Akali Aturan Impor Barang Kiriman!

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
13 January 2020 19:20
Dua aturan yang sering digunakan untuk akali aturan impor barang kiriman. Jangan dipakai karena merugikan.
Foto: Konferensi Pers Dirjen Bea dan Cukai di Gedung Kementerian Keuangan (CNBC Indonesia/Lidya Kembaren)
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menurunkan ambang batas barang kiriman luar negeri melalui e-commerce menjadi US$ 3 dari sebelumnya US$ 75. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 199 tahun 2019 dan akan mulai berlaku pada 30 Januari 2020.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat mengatakan, untuk mengurangi barang impor terutama dari China yang membanjiri RI. Selain itu juga melindungi industri dalam negeri yang selama ini banyak gulung tikar terutama bidang tekstil.


"Hal ini mengakibatkan produk tas, sepatu, dan garmen dalam negeri tidak laku. Seperti yang diketahui beberapa sentra pengrajin tas dan sepatu banyak yang gulung tikar dan hanya menjual produk-produk China," ujarnya melalui keterangan resmi, Senin (13/1/2020).

Dengan penerapan aturan baru ini, Syarif juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya perusahaan jasa titipan (PJT) untuk menaati aturan dengan tidak melakukan modus pelanggaran.

Ia menjelaskan, ada dua modus pelanggaran yang biasa dilakukan oleh masyarakat antara lain memecah barang kiriman (splitting) dan memberitahukan harga di bawah nilai transaksi (under invoicing).

"Ini jangan sampai dilanggar karena demi industri dalam negeri," katanya.

Dalam menyusun perubahan aturan ini, pemerintah juga telah melibatkan berbagai pihak untuk menciptakan aturan yang inklusif serta menjunjung tinggi keadilan dalam berusaha.

"Perubahan aturan ini merupakan upaya nyata pemerintah untuk mengakomodir masukan para pelaku industri dalam negeri khususnya IKM. Diharapkan dengan adanya aturan baru ini, fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman (de minimus value) dapat benar-benar dimanfaatkan untuk keperluan pribadi dan mendorong masyarakat untuk lebih menggunakan produk dalam negeri," tegasnya.

[Gambas:Video CNBC]


(roy/roy) Next Article Berlaku 30 Januari, Ini Bocoran Aturan Impor Barang Kiriman

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular