Berlaku 30 Januari, Ini Bocoran Aturan Impor Barang Kiriman

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
13 January 2020 18:43
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menurunkan ambang batas (threshold) barang impor melalui toko online (e-commerce) menjadi US$ dari sebelumnya US$ 75.
Foto: Konfrensi Pers Bea Cukai Entikong (Dok. Bea Cukai)
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menurunkan ambang batas (threshold) barang impor melalui toko online (e-commerce) menjadi US$3 dari sebelumnya US$ 75. Ambang batas baru ini akan mulai berlaku pada 30 Januari 2020.

Dengan demikian, maka masyarakat yang akan berbelanja barang impor melalui e commerce dengan nilai di atas Rp 45 ribu akan dikenakan pajak.


"Bea masuk diturunkan dari US$75 menjadi US$3. Ini berlaku mulai 30 Januari ya," kata Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi kepada CNBC Indonesia, Senin (13/1/2020).

Adapun terkait barang kiriman ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 199/PMK.04/2019.

Selain turunkan ambang batas, dalam aturan ini pemerintah juga merasionalisasi tarif dari sebelumnya 27,5%-37,5% terdiri dari bea masuk 7,5%, PPN 10 %, PPh 10% dengan NPWP, dan PPh 20% tanpa NPWP, menjadi 17,5% terdiri dari bea masuk 7,5%, PPN 10 %, PPh 0%.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat mengungkapkan bahwa meskipun bea masuk terhadap barang kiriman dikenakan tarif tunggal, pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap masukan yang disampaikan pengrajin dan produsen barang-barang yang banyak digemari dan banjir dari luar negeri.

Dengan kata lain, ini untuk melindungi industri dalam negeri yang selama ini membayar pajak dengan taat.

"Hal ini mengakibatkan produk tas, sepatu, dan garmen dalam negeri tidak laku. Seperti yang diketahui beberapa sentra pengrajin tas dan sepatu banyak yang gulung tikar dan hanya menjual produk-produk China," katanya.

Melihat dampak yang disebabkan dari menjamurnya produk-produk tersebut, pemerintah telah menetapkan tarif bea masuk normal untuk komoditi tas, sepatu, dan garmen sebesar 15%-20% untuk tas, 25%-30% untuk sepatu, dan 15%-25% untuk produk tekstil dengan PPN sebesar 10%, dan PPh sebesar 7,5% hingga 10%.

"Penetapan tarif normal ini demi menciptakan perlakuan yang adil dalam perpajakan atau level playing field antara produk dalam negeri yang mayoritas berasal dari IKM dan dikenakan pajak dengan produk impor melalui barang kiriman serta impor distributor melalui kargo umum," tegasnya.

[Gambas:Video CNBC]


(roy/roy) Next Article Mungkinkah Semua Barang Impor Via e-Commerce Kena Bea Masuk?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular