Mungkinkah Semua Barang Impor Via e-Commerce Kena Bea Masuk?

Efrem Limsan Siregar, CNBC Indonesia
18 December 2019 16:35
Pemerintah sedang mengkaji kembali aturan ambang batas bea masuk barang impor melalui e-commerce untuk kendalikan barang impor di e-commerce.
Foto: Infografis/Deretan Barang Impor yang Banjiri RI di 2018/Arie Pratama
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah sedang mengkaji kembali aturan ambang batas bea masuk barang impor melaluiĀ e-commerce untuk kendalikan barang impor di e-commerce.

Saat ini barang impor yang bernilai kurang daro US$75 per orang per hari tidak dikenakan bea masuk. Bila harga melampaui terkena bea masuk. Lalu bisakah ambang batas barang impor ini dihapus?


Kasubdit Komunikasi Dan Publikasi Bea Cukai Deni Surjantoro mengatakan pengumuman penurunan ambang batas nilai barang impor ini akan diumumkan pada Januari 2020.

"Pokoknya sesuai undang-undang. Nilainya batasannya enggak boleh nol," ujarnya di Jakarta, Rabu (18/12/2019).

Aturan mengenai ambang batas nilai barang impor atau de minimus value di atur dalam UU 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan pasal 25 ayat 1 poin m.

Rencana merubah ambang batas nilai barang impor yang bebas bea masuk ini didasarkan pada banjirnya barang impor melalui e-commerce. Transaksi di e-commerce diprediksi melalui 45 juta transaksi tahun ini.

Banjirnya barang impor via e-commerce membuat produk UMKM lokal sulit bersaing dengan produk asing yang dari segi harga lebih murah.

[Gambas:Video CNBC]


(roy/roy) Next Article Banjir Impor, Bea Cukai Mau Turunkan Ambang Batas Bea Impor

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular