
Bu Menkeu! BM Tak Perlu Dibatasi, Banjir Impor e-Commerce Nih
Efrem Siregar, CNBC Indonesia
18 December 2019 15:22

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto sedang mengkaji soal rekomendasi agar semua barang bawaan dari luar negeri melalui e-commerce dikenakan bea masuk (BM). Artinya meniadakan batas ambang maksimal barang bawaan yang tak bisa dikenakan bea masuk.
Saat ini, barang bawaan yang masuk ke Indonesia tidak dikenakan bea masuk jika harga barang di bawah US$ 75 atau Rp 1,05 juta (kurs Rp 14.000/US$), sedangkan bila di atas US$ 75 maka akan kena 7,5% bea masuk dari harga barang.
"Kita akan kaji [bea masuk tanpa ambang batas harga barang]. [Pembahasan] masih proses," kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto di kantor Kementerian Perdagangan, Rabu (18/12/2019).
Namun, ketentuan soal penetapan tarif bea masuk bukan ada di kewenangan Agus, melainkan di Menteri Keuangan Sri Mulyani. Aturan mengenai pengiriman barang ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK 04/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman.
Agus menegaskan, kajian terhadap ambang batas dilakukan untuk melindungi produk dalam negeri. Dengan demikian konsumen juga akan banyak memakai produk Indonesia.
Barang kiriman dari luar negeri melalui e-commerce menekan produk dalam negeri, terutama barang-barang konsumsi.
"Nanti bisa saja [tanpa ambang batas harga barang], tapi sekarang belum final," katanya.
Pembahasan penurunan ambang batas sedang dikoordinasikan bersama Kementerian Keuangan. Revisi tarif pembebasan bea masuk diharapkan terbit pada awal tahun depan.
"Awal tahun depan, ini sesegera mungkin," katanya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menilai batasan US$75 membuat banyak konsumen yang melakukan pembelian barang impor di e commerce dengan memecah waktu pembelian dan pengiriman agar harga tetap di bawah US$75.
Ini kemudian meningkatkan impor dan merugikan pedagang UMKM di Indonesia yang juga berjualan via e commerce.
"Kita gunakan keseluruhan instrumen kita untuk cegah masuknya impor-impor secara tidak legal. Policy deminimus itu dilakukan diseluruh dunia. Saat ini kita (batasannya) tetapkan US$ 75 dan itu ternyata masuk melalui angka US$ 75 ada yang dipecah-pecah, ada yang memanipulasi harganya di bawah US$ 75," ujarnya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (17/12/2019).
Sebelumnya pengusaha ritel di bawah Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengusulkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menurunkan ambang batas pengenaan tarif pembebasan bea masuk atas barang impor yang dikirim, dari batas maksimal US$75 menjadi US$30. Artinya barang-barang kiriman atau bawaan penumpang di bawah senilai US$ 30 tak kena bea masuk.
Hal ini untuk menekan permainan jasa titip (Jastip) yang merugikan peritel dalam negeri. Sebab, peritel selama ini harus bayar pajak dan bea masuk, sedangkan pengusaha jastip bisa lolos karena mengakali ketentuan batas ambang bea masuk yang masih terlalu tinggi. Bila nilai batas bea masuk rendah, maka ruang mengakali oleh pelaku jastip ilegal semakin sempit.
(hoi/hoi) Next Article Duh, Pemerintah China Investigasi Alibaba, Ada Apa?
Saat ini, barang bawaan yang masuk ke Indonesia tidak dikenakan bea masuk jika harga barang di bawah US$ 75 atau Rp 1,05 juta (kurs Rp 14.000/US$), sedangkan bila di atas US$ 75 maka akan kena 7,5% bea masuk dari harga barang.
"Kita akan kaji [bea masuk tanpa ambang batas harga barang]. [Pembahasan] masih proses," kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto di kantor Kementerian Perdagangan, Rabu (18/12/2019).
Agus menegaskan, kajian terhadap ambang batas dilakukan untuk melindungi produk dalam negeri. Dengan demikian konsumen juga akan banyak memakai produk Indonesia.
Barang kiriman dari luar negeri melalui e-commerce menekan produk dalam negeri, terutama barang-barang konsumsi.
"Nanti bisa saja [tanpa ambang batas harga barang], tapi sekarang belum final," katanya.
Pembahasan penurunan ambang batas sedang dikoordinasikan bersama Kementerian Keuangan. Revisi tarif pembebasan bea masuk diharapkan terbit pada awal tahun depan.
"Awal tahun depan, ini sesegera mungkin," katanya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menilai batasan US$75 membuat banyak konsumen yang melakukan pembelian barang impor di e commerce dengan memecah waktu pembelian dan pengiriman agar harga tetap di bawah US$75.
Ini kemudian meningkatkan impor dan merugikan pedagang UMKM di Indonesia yang juga berjualan via e commerce.
"Kita gunakan keseluruhan instrumen kita untuk cegah masuknya impor-impor secara tidak legal. Policy deminimus itu dilakukan diseluruh dunia. Saat ini kita (batasannya) tetapkan US$ 75 dan itu ternyata masuk melalui angka US$ 75 ada yang dipecah-pecah, ada yang memanipulasi harganya di bawah US$ 75," ujarnya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (17/12/2019).
Sebelumnya pengusaha ritel di bawah Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengusulkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menurunkan ambang batas pengenaan tarif pembebasan bea masuk atas barang impor yang dikirim, dari batas maksimal US$75 menjadi US$30. Artinya barang-barang kiriman atau bawaan penumpang di bawah senilai US$ 30 tak kena bea masuk.
Hal ini untuk menekan permainan jasa titip (Jastip) yang merugikan peritel dalam negeri. Sebab, peritel selama ini harus bayar pajak dan bea masuk, sedangkan pengusaha jastip bisa lolos karena mengakali ketentuan batas ambang bea masuk yang masih terlalu tinggi. Bila nilai batas bea masuk rendah, maka ruang mengakali oleh pelaku jastip ilegal semakin sempit.
(hoi/hoi) Next Article Duh, Pemerintah China Investigasi Alibaba, Ada Apa?
Most Popular