
Bea Cukai Musnahkan Produk 'Haram', Sebagian dari e-Commerce
Efrem Siregar, CNBC Indonesia
18 December 2019 14:11

Jakarta, CNBC Indonesia - Ribuan produk ilegal yang tidak memenuhi aturan tata niaga dan impor dimusnahkan di halaman Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (18/12/2019).
Beberapa di antaranya adalah pompa air, sepeda, perkakas tangan, produk luminer, pakaian, makanan ringan dan banyak lainnya. Ada barang yang diperoleh dari perdagangan daring atau e-commerce, yaitu makanan ringan seperti biskuit, kudapan berbagai rasa dan gula rafinasi (kristal putih).
"Beberapa waktu lalu, gula rafinasi di online kan, makanan-makanan ringan, itu kan nggak betul," kata Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono di lokasi.
Kemasan makanan dibungkus dengan plastik bening yang telah ditempelkan brand makanan bermerek. Padahal produknya tidak membuat persetujuan atau afiliasi dari produsen (perusahaan pembuat).
Makanan itu diamankan juga karena tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa, tidak memasang label atau membuat penjelasan barang, tidak membuat persetujuan atau afiliasi dari produsen (perusahaan pembuat).
Sementara gula kristal tidak memenuhi parameter mutu Standar Nasional Indonesia (SNI). Gula tersebut diproduksi di Bekasi, Jawa Barat, dengan mencantumkan kualitas premium pada kemasannya.
Untuk melacak produk e-commerce ilegal, tim PKTN Kemendag memakai metode sampling. Tim membeli produk secara acak setelah itu dilakukan pengecekan.
"Kita sudah surati dan panggil, kita minta pelaku usaha [e-commerce] untuk beri pernyataan agar memenuhi aturan," kata Veri.
Pada kesempatan itu, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dan Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi secara simbolis membakar barang-barang ilegal tersebut.
Produk-produk ini kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar, dicecah, dan dihancurkan memakai palu. Secara umum, PKTN mengamankan barang lantaran tidak mematuhi ketentuan perizinan perdagangan, masalah pericinan importasi, dan kewajiban SNI.
(hoi/hoi) Next Article Airbus Baru Kok Bawa Harley dan Brompton Ilegal?
Beberapa di antaranya adalah pompa air, sepeda, perkakas tangan, produk luminer, pakaian, makanan ringan dan banyak lainnya. Ada barang yang diperoleh dari perdagangan daring atau e-commerce, yaitu makanan ringan seperti biskuit, kudapan berbagai rasa dan gula rafinasi (kristal putih).
"Beberapa waktu lalu, gula rafinasi di online kan, makanan-makanan ringan, itu kan nggak betul," kata Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono di lokasi.
![]() |
Makanan itu diamankan juga karena tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa, tidak memasang label atau membuat penjelasan barang, tidak membuat persetujuan atau afiliasi dari produsen (perusahaan pembuat).
Sementara gula kristal tidak memenuhi parameter mutu Standar Nasional Indonesia (SNI). Gula tersebut diproduksi di Bekasi, Jawa Barat, dengan mencantumkan kualitas premium pada kemasannya.
Untuk melacak produk e-commerce ilegal, tim PKTN Kemendag memakai metode sampling. Tim membeli produk secara acak setelah itu dilakukan pengecekan.
"Kita sudah surati dan panggil, kita minta pelaku usaha [e-commerce] untuk beri pernyataan agar memenuhi aturan," kata Veri.
Pada kesempatan itu, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dan Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi secara simbolis membakar barang-barang ilegal tersebut.
Produk-produk ini kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar, dicecah, dan dihancurkan memakai palu. Secara umum, PKTN mengamankan barang lantaran tidak mematuhi ketentuan perizinan perdagangan, masalah pericinan importasi, dan kewajiban SNI.
(hoi/hoi) Next Article Airbus Baru Kok Bawa Harley dan Brompton Ilegal?
Most Popular