Ribuan Barang 'Haram'dari Baja-Pakaian Berakhir Jadi Sampah

Efrem Siregar, CNBC Indonesia
18 December 2019 11:48
Kemendag-Bea Cukai memusnahkan barang ilegal hasil operasi 2019.
Foto: Pemusnahan Barang Hasil Pengawasan Kementerian Perdagangan Periode 2019.(CNBC Indonesia/Efrem Siregar)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai Kementerian Keuangan melakukan pemusnahan Barang Hasil Pengawasan Kementerian Perdagangan Periode 2019. Barang-barang yang dimusnahkan merupakan ilegal karena melanggar tata niaga peredaran hingga impor.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono mengatakan jumlah barang yang dimusnahkan mencapai ribuan item dan banyak jenisnya.

"Seluruh barang ditemukan melanggar ketentuan perundang-undangan seperti tidak memiliki izin kegiatan perdagangan, tidak memiliki sertifikasi mutu SNI wajib. Barang-barang yang akan dimusnahkan meliputi produk luminer 4.727, pompa air 443 buah, produk kehutanan wallpaper 600 karton dan produk hortikultura lainnya," katanya di Kemendag, Rabu (18/12).



Selain itu, masih ada barang-barang lainnya yang dimusnahkan antara lain lampu, pakaian bekas, sepeda, alat pendingin, baja dan lainnya.

Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Heru Pambudi menambahkan bahwa bea cukai membantu kemendag untuk mengamankan barang-barang ilegal termasuk yang ditangani di kepabeanan.

"Dalam dua hari kami menangkap 5 kontainer karena kita lakukan bersama-sama. Isinya variasi. Setelah kita lakukan penindakan bersama, melanjutkan kami serahkan karena lead post border kemendag apakah sidik, denda atau blokir. Kami akan jadi bagian untuk bersama tim ini," katanya.
(hoi/hoi) Next Article Ini Kata Sri Mulyani Soal Komponen Harley & Bromton Ilegal

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular