Pakaian Impor Bekas Ilegal-Tapi Kok Tercatat di BPS? Ini Kata Kemendag

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
12 September 2025 13:20
Petugas Bea Cukai berjaga disamping pakain bekas (balpres) di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/8/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Petugas Bea Cukai berjaga disamping pakain bekas (balpres) di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/8/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat impor pakaian bekas Indonesia mencapai US$29.759 dengan volume 12,86 ton pada 2023. Berdasarkan data tersebut, impor barang dengan kode HS 6309.00.00 datang dari 17 negara. Inggris menjadi asal impor terbesar dengan nilai US$15.725. Amerika Serikat menyusul di urutan kedua dengan US$5.817, lalu Malaysia sebesar US$3.056.

Selain itu, impor pakaian bekas juga tercatat berasal dari Korea Selatan senilai US$1.031, Prancis sebesar US$1.001, Taiwan US$530, Jepang US$522, dan Singapura US$510.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Perdagangan (Kemendag), Ni Made Kusuma Dewi menegaskan, data BPS tersebut merujuk pada impor pakaian bekas yang masuk secara resmi dan tercatat.

"Jika mengacu pada data BPS terkait peningkatan impor pakaian bekas (HS code 6309.00.00), data tersebut merupakan data nilai dan volume impor untuk jenis pakaian bekas yang masuk melalui jalur resmi dan tercatat. Seperti, pakaian bekas milik perorangan ataupun pakaian bekas yang merupakan barang pindahan," kata Dewi kepada CNBC Indonesia, Jumat (12/9/2025).

Lalu, bagaimana aturan soal impor pakaian bekas di Indonesia? Dewi menjelaskan, secara umum impor pakaian bekas dilarang, kecuali dalam kondisi tertentu.

Petugas Bea Cukai berjaga disamping pakain bekas (balpres) di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/8/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)Foto: Petugas Bea Cukai berjaga disamping pakain bekas (balpres) di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/8/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Petugas Bea Cukai berjaga disamping pakain bekas (balpres) di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/8/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

"Berdasarkan aturan, maka impor pakaian jadi bekas itu dilarang, kecuali untuk keperluan riset. Misalnya, pakaian khusus untuk lab, pakaian militer, kemudian barang pribadi termasuk pindahan dari luar negeri, lalu yang merupakan barang perwakilan negara asing atau badan internasional," tegasnya.

Dia menambahkan, izin impor pakaian bekas untuk keperluan riset pun tidak bisa sembarangan. "Izin untuk keperluan riset wajib mengajukan permohonan surat keterangan pengecualian impor dengan persyaratan berupa surat keterangan atau dukungan dari Kementerian/Lembaga (K/L) terkait di bidang riset," jelasnya.

Di luar ketentuan tersebut, Dewi menegaskan bahwa importasi pakaian bekas sifatnya ilegal. "Di luar dari untuk keperluan riset atau pakaian bekas milik perorangan maka importasi sifatnya ilegal," tegas dia.

Ia menegaskan, data impor pakaian bekas yang dikelola BPS, sebagaimana yang dipaparkan di atas, itu merupakan pakaian bekas yang memang masuk melalui jalur resmi dan tercatat.

"Seperti yang dibilang kan, kalau tercatat oleh BPS itu masuknya jalur resmi dan tercatat," ucapnya.

Adapun dasar hukum larangan impor pakaian bekas termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Aturan ini secara spesifik memasukkan pakaian bekas ke dalam kategori barang yang dilarang impor, dengan pos tarif HS 6309.00.00.

Pelanggaran atas larangan ini dapat dikenai sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp5 miliar, serta tindakan administratif lainnya.

Sementara itu, ditegaskannya larang impor pakaian bekas adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat, melindungi ekonomi domestik, dan mencegah terjadinya praktik penyelundupan.


(wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Mendag Pastikan RI Tak Jadi "Jalur Tikus" Barang China ke AS

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular