"Perang" RI Lawan Baju Bekas Impor Berlanjut: 500 Balpres Dimusnahkan
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melanjutkan penertiban impor pakaian bekas ilegal skala besar. Pemerintah telah melakukan pengungkapan temuan penyelundupan yang disebut sebagai yang terbesar di bawah pengawasan Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) selama ini, dengan total nilai barang mencapai Rp112,35 miliar.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, kasus ini merupakan hasil pengawasan lintas lembaga. Pemusnahan pun dilakukan di PT Prasadha Pamunah Limbah Industri di Kabupaten Bogor, Jumat (14/11/2025).
"Jadi, kegiatan pemusnahan pada hari ini dilakukan merupakan tindak lanjut dari kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan, Dalam hal ini Dirjen PKTN, kemudian BAIS TNI, BIN, dan juga Polri yang waktu itu di Bandung telah dilakukan pengawasan terhadap 19.391 balpres, pakaian bekas impor dengan nilai sekitar Rp112,35 miliar," ujarnya dalam konferensi pers pemusnahan pakaian bekas.
Pengawasan tersebut dilakukan di 11 gudang di wilayah Bandung yang dikelola oleh delapan distributor. Budi menegaskan bahwa pemerintah telah menjatuhkan sanksi tegas. Ia merinci dua langkah utama yang sudah ditempuh.
"Yang pertama adalah penutupan kegiatan usaha. Jadi, lokasi usaha terhadap pengimpor atau distributor kita tutup. Dan yang kedua kita meminta kepada importir atau distributor untuk melakukan pemusnahan barang," jelasnya.
Foto: Mendag Budi Santoso dalam pemusnahan 500 Balpres di PT Prasadha Pamunah Limbah Industri di Kabupaten Bogor, Jumat (14/11/2025). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)Mendag Budi Santoso dalam pemusnahan 500 Balpres di PT Prasadha Pamunah Limbah Industri di Kabupaten Bogor, Jumat (14/11/2025). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi) |
Sebanyak 500 balpres dimusnahkan pada hari ini di fasilitas PT Prasadha Pamunah Limbah Industri. Adapun biaya pemusnahan sepenuhnya ditanggung oleh pengusaha yang terlibat.
"Hari ini sebanyak 500 balpres. Nah, jadi proses pemusnahan sudah dilakukan sejak tanggal 14 Oktober 2025 dan total yang sudah dimusnahkan adalah sebanyak 16.591 atau kurang lebih 85,56 persen. Nah, diharapkan pemusnahan ini akan selesai pada akhir November." sebut Budi Santoso.
Ia menekankan, impor pakaian bekas tetap dilarang sesuai aturan yang berlaku. Pemerintah memastikan proses pemusnahan akan tetap berlanjut hingga seluruh barang sitaan tuntas dihancurkan pada akhir November.
"Impor pakaian bekas sesuai ketentuan adalah dilarang. Jadi kami ingatkan kembali kepada para importir bahwa impor pakaian bekas itu dilarang sesuai ketentuan yang berlaku dan pemerintah tentu akan bertindak tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan," tegasnya.
Kasus ini menambah panjang daftar upaya pemerintah menertibkan praktik thrifting ilegal yang dianggap mengganggu industri tekstil dalam negeri sekaligus membahayakan konsumen
"Temuan ini adalah temuan yang terbesar untuk impor pakaian bekas," sebut Budi Santoso.
Foto: Mendag Budi Santoso dalam pemusnahan 500 Balpres di PT Prasadha Pamunah Limbah Industri di Kabupaten Bogor, Jumat (14/11/2025). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)Mendag Budi Santoso dalam pemusnahan 500 Balpres di PT Prasadha Pamunah Limbah Industri di Kabupaten Bogor, Jumat (14/11/2025). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi) |
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Purbaya Tutup Peredaran Balpres, Thrifting di Pasar Senen Aman?
Foto: Mendag Budi Santoso dalam pemusnahan 500 Balpres di PT Prasadha Pamunah Limbah Industri di Kabupaten Bogor, Jumat (14/11/2025). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)
Foto: Mendag Budi Santoso dalam pemusnahan 500 Balpres di PT Prasadha Pamunah Limbah Industri di Kabupaten Bogor, Jumat (14/11/2025). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)