Modus Akali Bea Masuk Impor: Manipulasi Harga & Splitting

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
18 December 2019 10:41
Pemerintah kembali menyoroti banjirnya barang impor melalui toko online (e-commerce) dan penghindaran bea masuk impor.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kembali menyoroti banjirnya barang impor melalui toko online (e-commerce) dan penghindaran bea masuk impor. Kementerian keuangan menemukan modusnya dengan manipulasi harga dan pemecahan transaksi (splitting).

Saat ini pemerintah menetapkan batasan maksimal impor barang kiriman maksimal US$75 (Rp 1,05 juta) per pengiriman. Artinya, barang impor yang harganya di bawah US$75 tidak dikenakan tarif bea masuk. Bila lebih akan dikenakan tarif.


"Saat ini kita tetapkan US$75 dan itu ternyata dari angka US$75 itu ada yang dipecah-pecah, ada yang memanipulasi harganya di bawah," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakata, Selasa (17/12/2019).

Bentuknya manipulasi harga ini bisa dengan merubah faktur harga jual barang luar negeri. Sementara splitting dengan memecah transaksi. Jadi untuk satu barang dilakukan beberapa transaksi dengan nilai di bawah US$75.

Kecurangan ini membuat jumlah impor yang masuk ke Indonesia meningkat dan mengancam produk lokal yang juga berjualan melalui online.

Untuk mengatasi masalah ini, kementerian keuangan dan kementerian perdagangan berencana untuk menurunkan ambang batas nilai barang kiriman.

"Menteri Perdagangan sudah menyampaikan pandangannya, kita akan sama-sama menetapkan mana level yang dianggap aman untuk cegah masuknya barang-barang impor terutama kalau yang US$ 75 dolar ini barang konsumen," tegasnya.

"Kita gunakan keseluruhan instrumen kita untuk cegah masuknya impor-impor secara tidak legal."

[Gambas:Video CNBC]


(roy/dru) Next Article Senjata Sri Mulyani Cegah Barang Impor Merajalela

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular