
Hindari Bea Masuk Impor, Sri Mulyani: Banyak Manipulasi Harga
Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
18 December 2019 09:59

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana untuk menurunkan batasan harga maksimal barang impor yang tak kena bea masuk yang dijual melalui online (e-commerce). Kajian untuk harga yang tepat akan segera dilakukan.
Saat ini, batasan harga barang yang masuk melalui e-commerce maksimal US$ 75 atau Rp 1,05 juta (kurs Rp 14.000/US$). Artinya jika harga di bawah US$ 75 maka tidak dikenakan bea masuk.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dengan batasan yang ditetapkan ini, ternyata masih banyak masyarakat yang melakukan kecurangan agar terhindar dari bea masuk. Salah satunya dengan memecah waktu pembelian hingga lokasi pengiriman barang agar total pembelian tetap US$ 75.
"Saat ini kita tetapkan US$ 75 dolar dan itu ternyata dari angka US$ 75 itu, ada yang dipecah-pecah, ada yang memanipulasi harganya di bawah," ujarnya di Jakarta, Selasa (17/12/2019).
Dengan kecurangan ini, tentunya akan meningkatkan jumlah impor yang masuk ke Indonesia. Apalagi di e-commerce saat ini banyak ditemukan barang-barang dengan harga di bawah US$ 75 dan dikirim langsung dari luar negeri.
Selain meningkatkan impor, ini juga tentu mengancam produk lokal yang juga berjualan melalui online. Oleh karenanya perlu menetapkan batasan yang baru untuk mengenakan bea masuk barang impor yang dijual melalui e-commerce.
"Kita gunakan keseluruhan instrumen kita untuk cegah masuknya impor-impor secara tidak legal," kata dia.
Menurutnya, kajian penurunan batasan harga barang yang akan dikenakan bea masuk akan dibahas bersama dengan Kementerian Perdagangan. Namun, untuk rincian angka batasannya, ia enggan menjelaskan lebih detail.
"Menteri Perdagangan sudah menyampaikan pandangannya, kita akan sama-sama menetapkan mana level yang dianggap aman untuk cegah masuknya barang-barang impor terutama kalau yang US$ 75 dolar ini barang konsumen," tegasnya.
(roy/roy) Next Article Astaga! e-Commerce Banyak Barang Impor, Ganggu Produk Lokal
Saat ini, batasan harga barang yang masuk melalui e-commerce maksimal US$ 75 atau Rp 1,05 juta (kurs Rp 14.000/US$). Artinya jika harga di bawah US$ 75 maka tidak dikenakan bea masuk.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dengan batasan yang ditetapkan ini, ternyata masih banyak masyarakat yang melakukan kecurangan agar terhindar dari bea masuk. Salah satunya dengan memecah waktu pembelian hingga lokasi pengiriman barang agar total pembelian tetap US$ 75.
Dengan kecurangan ini, tentunya akan meningkatkan jumlah impor yang masuk ke Indonesia. Apalagi di e-commerce saat ini banyak ditemukan barang-barang dengan harga di bawah US$ 75 dan dikirim langsung dari luar negeri.
Selain meningkatkan impor, ini juga tentu mengancam produk lokal yang juga berjualan melalui online. Oleh karenanya perlu menetapkan batasan yang baru untuk mengenakan bea masuk barang impor yang dijual melalui e-commerce.
"Kita gunakan keseluruhan instrumen kita untuk cegah masuknya impor-impor secara tidak legal," kata dia.
Menurutnya, kajian penurunan batasan harga barang yang akan dikenakan bea masuk akan dibahas bersama dengan Kementerian Perdagangan. Namun, untuk rincian angka batasannya, ia enggan menjelaskan lebih detail.
"Menteri Perdagangan sudah menyampaikan pandangannya, kita akan sama-sama menetapkan mana level yang dianggap aman untuk cegah masuknya barang-barang impor terutama kalau yang US$ 75 dolar ini barang konsumen," tegasnya.
(roy/roy) Next Article Astaga! e-Commerce Banyak Barang Impor, Ganggu Produk Lokal
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular