
Streaming
Aturan Bea Masuk Impor Baru, Pakem Lindungi Produk Lokal?
Redaksi, CNBC Indonesia
05 January 2020 09:57

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi menurunkan ambang batas harga barang yang kena bea masuk barang impor dari US$ 75 menjadi US$ 3 untuk setiap barang yang diimpor pelaku e-commerce.
Dengan kata lain, maka barang seharga di atas US$ 3 atau Rp 45.000 (Asumsi Kurs US$ 1 = Rp 15.000) akan dikenakan tarif bea masuk pajak.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai RI, R. Syarif Hidayat, menjelaskan dengan berlakunya peraturan baru tersebut bakal menguntungkan negara karena dalam tiga tahun terakhir terdapat peningkatan untuk barang kiriman impor yang pesat.
Ia menjelaskan bahwa potensi nilai yang diperoleh dari bea masuk pajak barang kiriman impor saat ini adalah 6 triliun. Jika peraturan bea masuk pajak minimal US$ 3 ini berlaku, negara bisa mendapatkan nilai keuntungan dua kali lipat.
Lalu seperti apa aturan ini sebenarnya? Berikut perbincangannya dengan CNBC Indonesia.
(sef/sef) Next Article Astaga! e-Commerce Banyak Barang Impor, Ganggu Produk Lokal
Dengan kata lain, maka barang seharga di atas US$ 3 atau Rp 45.000 (Asumsi Kurs US$ 1 = Rp 15.000) akan dikenakan tarif bea masuk pajak.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai RI, R. Syarif Hidayat, menjelaskan dengan berlakunya peraturan baru tersebut bakal menguntungkan negara karena dalam tiga tahun terakhir terdapat peningkatan untuk barang kiriman impor yang pesat.
Lalu seperti apa aturan ini sebenarnya? Berikut perbincangannya dengan CNBC Indonesia.
https://www.cnbcindonesia.com/embed/tv
(sef/sef) Next Article Astaga! e-Commerce Banyak Barang Impor, Ganggu Produk Lokal
Most Popular