
Senjata Sri Mulyani Cegah Barang Impor Merajalela
Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
17 December 2019 20:25

Jakarta, CNBCIndonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan melakukan kajian terhadap batasan maksimal harga barang yang kena bea masuk. Barang tersebut khusus yang masuk melalui perdagangan online (e-commerce).
Menurutnya, saat ini batasan harga maksimal barang yang masuk melalui e commerce maksimal US$ 75 atau Rp 1,05 juta (kurs Rp 14.000/US$). Artinya jika harga di bawah US$ 75 maka tidak dikenakan bea masuk.
Dengan batasan ini banyak konsumen yang melakukan pembelian barang impor di e commerce dengan memecah waktu pembelian dan pengiriman agar harga tetap di bawah US$ 75. Ini tentunya meningkatkan impor dan merugikan pedagang UMKM di Indonesia yang juga berjualan via e commerce.
"Kita gunakan keseluruhan instrumen kita untuk cegah masuknya impor-impor secara tidak legal. Policy deminimus itu dilakukan diseluruh dunia. Saat ini kita (batasannya) tetapkan US$ 75 dan itu ternyata masuk melalui angka US$ 75 ada yang dipecah-pecah, ada yang memanipulasi harganya di bawah US$ 75," ujarnya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (17/12/2019).
Dengan kondisi ini maka pihaknya akan melakukan revisi untuk maksimal harga barang yang kena bea masuk. Langkah ini akan dikoordinasikan bersama dengan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
"Mendag sudah menyampaikan pandangannya, kita akan sama-sama menetapkan mana level yang dianggap aman untuk cegah masuknya barang-barang impor terutama kalau yang US$ 75 dolar ini barang konsumen," jelasnya.
Apalagi saat ini pertumbuhan transaksi e commerce terutama barang dari luar negeri terus mengalami peningkatan. Oleh karennya, harus dibuat batasan yang bisa memberikan keadilan bagi pedagang dalam negeri yang juga berjualan melalui e commerce.
"Konsumen yang masuk dan mayoritas dari negara-negara yang memang memiliki surplus dan memiliki competitiveness luar biasa," kata dia.
Namun, untuk nominal batasan yang ideal ia enggan menjelaskan lebih detail karena masih menunggu hasil kajian bersama Kemendag.
"Yang pasti di bawah US$ 75," tegasnya.
(roy/roy) Next Article Barang Impor Bebas Pajak Merajalela, Sri Mulyani Turun Tangan
Menurutnya, saat ini batasan harga maksimal barang yang masuk melalui e commerce maksimal US$ 75 atau Rp 1,05 juta (kurs Rp 14.000/US$). Artinya jika harga di bawah US$ 75 maka tidak dikenakan bea masuk.
Dengan batasan ini banyak konsumen yang melakukan pembelian barang impor di e commerce dengan memecah waktu pembelian dan pengiriman agar harga tetap di bawah US$ 75. Ini tentunya meningkatkan impor dan merugikan pedagang UMKM di Indonesia yang juga berjualan via e commerce.
Dengan kondisi ini maka pihaknya akan melakukan revisi untuk maksimal harga barang yang kena bea masuk. Langkah ini akan dikoordinasikan bersama dengan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
"Mendag sudah menyampaikan pandangannya, kita akan sama-sama menetapkan mana level yang dianggap aman untuk cegah masuknya barang-barang impor terutama kalau yang US$ 75 dolar ini barang konsumen," jelasnya.
Apalagi saat ini pertumbuhan transaksi e commerce terutama barang dari luar negeri terus mengalami peningkatan. Oleh karennya, harus dibuat batasan yang bisa memberikan keadilan bagi pedagang dalam negeri yang juga berjualan melalui e commerce.
"Konsumen yang masuk dan mayoritas dari negara-negara yang memang memiliki surplus dan memiliki competitiveness luar biasa," kata dia.
Namun, untuk nominal batasan yang ideal ia enggan menjelaskan lebih detail karena masih menunggu hasil kajian bersama Kemendag.
"Yang pasti di bawah US$ 75," tegasnya.
(roy/roy) Next Article Barang Impor Bebas Pajak Merajalela, Sri Mulyani Turun Tangan
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular