
Ambang Batas Bea Impor Mau Diturunkan, e-Commerce Dukung
Arif Budiansyah, CNBC Indonesia
18 December 2019 12:41

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan berencana untuk mengkaji ulang batas nilai barang impor bebas tarif. Rencananya besaran akan dibuat ke bawah US$75 per pengiriman.
Saat ini pemerintah membebaskan (de minimis value) bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang kiriman sebesar US$75 per orang per hari atau setara Rp 1,05 juta (asumsi US$1 = Rp 14.000).
Ketua Umum Asosiasi e-Commerce Indonesia (IdEA) Ignatius Untung mengatakan mendukung kebijakan penurunan ambang batas barang impor. Aturan ini akan membuat produk UMKM lokal lebih kompetitif di platform e-commerce.
"Aturan ini akan membuat barang impor yang dibeli lewat e-commerce ada biaya tambahan. e-Commerce pasti akan ikut aturan," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Rabu (18/12/2019).
Ignatius Untung menambahkan asosiasi sudah mengetahui rencana tersebut karena pernah disinggung dalam pertemuan dengan staff wakil presiden di kantornya pada Agustus lalu.
"Kebijakan ini tidak akan melukai bisnis e-commerce karena hanya dilakukan tiga dari 12 e-commerce besar. Menurut penuturan mereka jumlah barang impor yang dijual tidak besar. Jadi tidak signifikan dampaknya bagi industri," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan akan menurunkan batasan de minimis value untuk mencegah masuknya impor-impor secara tidak legal.
"Menteri Perdagangan sudah menyampaikan pandangannya, kami akan sama-sama menetapkan mana level yang dianggap aman untuk cegah masuknya barang-barang impor," ujarnya.
(roy/roy) Next Article Barang Impor Bebas Pajak Merajalela, Sri Mulyani Turun Tangan
Saat ini pemerintah membebaskan (de minimis value) bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang kiriman sebesar US$75 per orang per hari atau setara Rp 1,05 juta (asumsi US$1 = Rp 14.000).
Ketua Umum Asosiasi e-Commerce Indonesia (IdEA) Ignatius Untung mengatakan mendukung kebijakan penurunan ambang batas barang impor. Aturan ini akan membuat produk UMKM lokal lebih kompetitif di platform e-commerce.
Ignatius Untung menambahkan asosiasi sudah mengetahui rencana tersebut karena pernah disinggung dalam pertemuan dengan staff wakil presiden di kantornya pada Agustus lalu.
"Kebijakan ini tidak akan melukai bisnis e-commerce karena hanya dilakukan tiga dari 12 e-commerce besar. Menurut penuturan mereka jumlah barang impor yang dijual tidak besar. Jadi tidak signifikan dampaknya bagi industri," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan akan menurunkan batasan de minimis value untuk mencegah masuknya impor-impor secara tidak legal.
"Menteri Perdagangan sudah menyampaikan pandangannya, kami akan sama-sama menetapkan mana level yang dianggap aman untuk cegah masuknya barang-barang impor," ujarnya.
(roy/roy) Next Article Barang Impor Bebas Pajak Merajalela, Sri Mulyani Turun Tangan
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular