Gebrakan Sri Mulyani Tahan Banjir Barang China di E-Commerce

Arif Budiansyah, CNBC Indonesia
24 December 2019 16:32
Barang-barang impor di e-commerce akan coba dibendung dengan kebijakan bea masuk.
Foto: Sri Mulyani Acara Suluh kebangsaan. (CNBC Indonesia/cantika adinda)
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengubah aturan terkait impor barang kiriman lewat e-commerce. Penyesuaian nilai pembebasan (de minimis) atas barang kiriman dari sebelumnya US$ 75 menjadi US$ 3 per kiriman (consignment note) untuk bea masuk. Artinya barang-barang impor via e-commerce mulai Rp 45 ribu kena bea masuk 7,5%.

Ekonom Indef Bhima Yudhistira Adhinegara, menilai kebijakan baru tersebut sudah sangat tepat agar pemerintah dapat mengendalikan produk impor yang beredar luas di e-commerce.

"Selama ini memang harus diakui ada banjir barang impor khususnya dari China yang memanfaatkan channel e-commerce. Kerugian bagi ekonomi terlalu besar karena sulit bagi UMKM untuk bersaing dari sisi biaya produksi jika produk impor yang nominalnya kecil sekalipun tidak dikenakan bea masuk," ujar Bhima saat dihubungi CNBC Indonesia, (24/12/2019)

Ia juga menerangkan kegiatan e-commerce melalui barang kiriman di tanah air naik drastis mencapai 49,69 juta paket atau meningkat 254 persen daripada 2018 yaitu sebanyak 19,57 juta paket, serta meningkat 814 persen jika dibandingkan pada 2017 yang hanya sebesar 6,1 juta paket.

Oleh karena itu, dengan kebijakan tarif bea masuk sebesar US$ 3, ia meyakini produk UMKM di e-commerce bisa bersaing. "Bahkan kalau bisa minimumnya 1-2 dolar per barang," sambung Bhisma.



Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menurunkan ambang batas (Threshold) barang impor via toko online (e-commerce) menjadi US$ 3 atau Rp 45 ribu (kurs Rp 15.000/US$).

Dengan aturan ini, artinya semua barang dengan harga di bawah Rp 45 ribu yang diperjualbelikan melalui e-commerce tak akan dikenakan pajak, tapi bila di atas Rp 45 ribu akan dikenakan bea masuk impor sebesar 7,5%.

"Untuk bea masuk threshold diturunkan US$ 75 ke US$ 3. Ini untuk melindungi saudara kita yang memproduksi mulai dari barang-barang yang diperdagangkan dalam e-commerce seperti sandal, tas, kerajinan tangan, makanan dan sebagainya," ujar Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi di Kemenkeu, Senin (23/12/2019).

Namun demikian pemerintah juga membuat rasionalisasi tarif dari semula total ± 27,5% - 37,5% (Bea Masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 10% dengan NPWP atau PPh 20% tanpa NPWP) menjadi ± 17,5% (Bea Masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 0%).

Dengan kata lain, beli barang dari toko online seperti Shopee Cs di atas US$ 3 maka dikenakan Bea Masuk, PPN, PPh.

[Gambas:Video CNBC]


(hoi/hoi) Next Article Barang Impor Bebas Pajak Merajalela, Sri Mulyani Turun Tangan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular