Beli Barang Impor di E-Commerce Makin Mahal, Ini Hitungannya

Arif Budiansyah, CNBC Indonesia
24 December 2019 17:17
Bagi pembeli e-commerce yang harganya sedikit di atas Rp 50 ribu sudah kena biaya pajak-pajak.
Foto: Cover Headline/ E-Commerce/ Edward Ricardo
Jakarta, CNBC Indonesia - Menkeu Sri Mulyani mengubah aturan terkait impor barang kiriman lewat e-commerce pada Januari 2020.

Sebelumnya Bea Cukai membuat aturan impor barang minimal seharga US$ 75 yang kena bea masuk. Namun kini, tarif bea masuk impor barang di e-commerce menjadi minimal US$ 3.

"Sekarang ini barang kiriman di bawah US$ 75 diberikan fasilitas bebas bea masuk. Nah nantinya diturunkan bebas bea masuk jadi US$ 3," kata Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi, Senin (23/12/2019).

Dengan kata lain, maka barang seharga di atas US$ 3 atau Rp 45.000 (Asumsi Kurs US$ 1 = Rp 15.000) akan dikenakan tarif bea masuk pajak. Sedangkan pungutan Pajak Dalam Rangka Impor diberlakukan normal.



Namun demikian pemerintah juga membuat rasionalisasi tarif dari semula total ± 27,5% - 37,5% (Bea Masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 10% dengan NPWP atau PPh 20% tanpa NPWP) menjadi ± 17,5% (Bea Masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 0%).

Nantinya konsumen yang membeli barang dari toko online seperti Shopee Cs di atas US$ 3 akan dikenakan Bea Masuk, PPN, PPh.

CNBC Indonesia mencoba mengilustrasikan penerapan kebijakan baru tersebut bila konsumen membeli barang impor di e-commerce seharga Rp 50.000
- Bea masuk = 7,5% x 50.000 = Rp 3.750
- PPN = 10% x (50.000 + 3.750) = Rp 5.375
- PPh = 0%
Maka total pajak yang harus dibayar : Rp 3.750 + 5.375 = Rp 9.125

Perlu dicatat, biaya pajak tersebut ada yg sudah dibebankan waktu transaksi, tapi ada juga platform e-commerce yang tidak membebankannya di transaksi tapi nanti ditagihkan ke perusahaan logistiknya ketika barang diantar atau ditebus.

Selain itu, Kemenkeu juga memperhatikan masukan khusus yang disampaikan oleh perajin dan produsen barang-barang yang banyak digemari dan banjir dari luar negeri yang mengakibatkan produk mereka tidak laku seperti tas, sepatu, dan garmen.

Seperti diketahui beberapa sentra-sentra perajin tas dan sepatu banyak yang gulung tikar dan hanya menjual produk dari China.

Untuk menjawab hal tersebut, dalam aturan baru ini pemerintah secara khusus membedakan tarif atas produk tas, sepatu dan garmen. Sehingga khusus untuk tiga komoditi tersebut, tetap diberikan de minimis untuk bea masuk sampai dengan US$ 3 dan selebihnya diberikan tarif normal (MFN) yaitu:

- Bea Masuk untuk tas 15% - 20%
- Sepatu 25% - 30%
- Produk tekstil 15% - 25%.
- PPN 10%
- PPh 7,5% - 10%

[Gambas:Video CNBC]


(hoi/hoi) Next Article Barang Impor Bebas Pajak Merajalela, Sri Mulyani Turun Tangan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular