DPR Pertimbangkan GoRide & GrabBike Cs Jadi Angkutan Umum

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
13 November 2019 19:23
DPR Pertimbangkan GoRide & GrabBike Cs Jadi Angkutan Umum
Foto: Penentuan tarif Ojek Online (CNBC Indonesia/Tias Budianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menseriusi wacana menjadikan ojek online (ojol) seperti GoRide dan GrabBike sebagai transportasi umum. Wacana ini sedang mau dibahas oleh DPR.

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengatakan ada jutaan orang berkecimpung dalam ojek online mulai dari penyedia jasa maupun pengguna tetapi negara tidak mengatur.


"Tidak ada catolannya (ojol). Permen apapun harus ada cantolannya sementara di Undang-Undang Lalu Lintas angkutan jalan yang sudah ada sama sekali enggak ada cantolannya," jelas Lasarus di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/11/2019).

Lasarus menambahkan DPR sepakat bila sepeda motor tidak memenuhi keselamatan standar keamanan berkendara tetapi semua orang menggunakan layanan ini. Polisi juga tidak bisa melarangnya.

"Kita cari jalan, tentu tidak mudah karena UU tentu enggak sembarangan, butuh diskusi dan masukkan. Akan kita libatkan banyak orang karena norma DPR akan mencoba menangkap apresiasi penyedia jasa maupun pengguna jasa yang jumlahnya jutaan," jelasnya.

Lasarus mengungkapkan pembuatan draft aturan ini masih dalam proses input (masukkan) dengan memberikan kesempatan pada tim pengkaji melakukan fokus group discussion (FGD). DPR juga akan mengadakan rapat dengan menteri perhubungan kemduain dibahas ke Badan Legislasi (Baleg).

Wacana menjadikan ojol sebagai transportasi umum juga sudah ditanggapi oleh Kementerian Perhubungan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakana aturan tersebut tidak bisa dilakukan karena sudah ada aturan khusus soal ojek online.

"Saya flashback nih, kan udah ada Permenhub [ojek online], itu diskresi pak Menhub untuk atura pengemudi ojol karena sudah banyak. saya pun koordinasi sama karlantas dan pakar transportasi, mereka bilang jangan gunakan nomenklatur sepeda mito jadi angkutan umum," ujarnya di Jakarta, Senin (11/11/2019).


"Kalau digunakan jadinya kontradiksi buat tingkatkan aspek keselamatan. 75 persen kecelakaan itu karena sepeda motor, kayaknya menurut saya enggak dulu ya."

Budi Setiyadi menambahkan belum ada juga rencana untuk merevisi aturan tersebut karena aturan yang ada sekarang ini sudah cukup dengan Permenhub.

"Coba bayangkan kalau jadi angkutan umum, sepeda motor harus jadi plat kuning, SIM (surat izin mengemudi) apa? Kan banyak mengubah regulasi itu," jelasnya.



Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular