
Imbas Bom di Medan, Peredaran Jaket Ojol Bakal Dibatasi
Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
13 November 2019 17:05

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan menyiapkan langkah taktis merespons aksi bom bunuh diri di Polrestabes Medan yang dilakukan oleh dua orang mengenakan atribut ojek online.
Kemenhub akan berkomunikasi dengan perusahaan penyedia transportasi daring untuk membatasi distribusi jaket hanya kepada pengemudi yang berprofesi sebagai mitra terdaftar. Selain itu, evaluasi dari sisi rekrutmen mitra pengemudi dan standar operasional prosedur (SOP) juga akan lebih ditingkatkan.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengakui, saat ini jaket ojek online masih dijual bebas baik secara daring (online) maupun luring (offline) di luar perusahaan yang benar-benar menyediakan jaket tersebut.
Sehingga, ada tendensi, kejadian bom di Medan ini sebagai bentuk penyamaran untuk menunjukkan profesi tertentu.
"Saya akan komunikasi dengan aplikator apakah mungkin penjualan atau pendistribusian (jaket ojol) akan dibatasi ke yang benar-benar berprofesi," kata Budi Setiyadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2019).
Dia menjelaskan, komunikasi yang dilakukan dengan aplikator seperti Go-Jek dan Grab untuk menjamin keselamatan bagi penggunanya. Hal ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
"Karena di regulasi kita soal ojek online itu juga menyangkut untuk keselamatan dan keamanan. Saya akan optimalkan pengawasan kita mungkin dari aplikasi atau apa. Mungkin nanti dengan aplikator saya akan bahas," jelasnya.
(roy/roy) Next Article Imbas Penyekatan PPKM Darurat, Ojol Kesusahan Antar Barang
Kemenhub akan berkomunikasi dengan perusahaan penyedia transportasi daring untuk membatasi distribusi jaket hanya kepada pengemudi yang berprofesi sebagai mitra terdaftar. Selain itu, evaluasi dari sisi rekrutmen mitra pengemudi dan standar operasional prosedur (SOP) juga akan lebih ditingkatkan.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengakui, saat ini jaket ojek online masih dijual bebas baik secara daring (online) maupun luring (offline) di luar perusahaan yang benar-benar menyediakan jaket tersebut.
"Saya akan komunikasi dengan aplikator apakah mungkin penjualan atau pendistribusian (jaket ojol) akan dibatasi ke yang benar-benar berprofesi," kata Budi Setiyadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2019).
Dia menjelaskan, komunikasi yang dilakukan dengan aplikator seperti Go-Jek dan Grab untuk menjamin keselamatan bagi penggunanya. Hal ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
"Karena di regulasi kita soal ojek online itu juga menyangkut untuk keselamatan dan keamanan. Saya akan optimalkan pengawasan kita mungkin dari aplikasi atau apa. Mungkin nanti dengan aplikator saya akan bahas," jelasnya.
(roy/roy) Next Article Imbas Penyekatan PPKM Darurat, Ojol Kesusahan Antar Barang
Most Popular