
DPR Pertimbangkan GoRide & GrabBike Cs Jadi Angkutan Umum
Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
13 November 2019 19:23

Wacana menjadikan ojol sebagai transportasi umum juga sudah ditanggapi oleh Kementerian Perhubungan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakana aturan tersebut tidak bisa dilakukan karena sudah ada aturan khusus soal ojek online.
"Saya flashback nih, kan udah ada Permenhub [ojek online], itu diskresi pak Menhub untuk atura pengemudi ojol karena sudah banyak. saya pun koordinasi sama karlantas dan pakar transportasi, mereka bilang jangan gunakan nomenklatur sepeda mito jadi angkutan umum," ujarnya di Jakarta, Senin (11/11/2019).
"Kalau digunakan jadinya kontradiksi buat tingkatkan aspek keselamatan. 75 persen kecelakaan itu karena sepeda motor, kayaknya menurut saya enggak dulu ya."
Budi Setiyadi menambahkan belum ada juga rencana untuk merevisi aturan tersebut karena aturan yang ada sekarang ini sudah cukup dengan Permenhub.
"Coba bayangkan kalau jadi angkutan umum, sepeda motor harus jadi plat kuning, SIM (surat izin mengemudi) apa? Kan banyak mengubah regulasi itu," jelasnya.
(roy/roy)
"Saya flashback nih, kan udah ada Permenhub [ojek online], itu diskresi pak Menhub untuk atura pengemudi ojol karena sudah banyak. saya pun koordinasi sama karlantas dan pakar transportasi, mereka bilang jangan gunakan nomenklatur sepeda mito jadi angkutan umum," ujarnya di Jakarta, Senin (11/11/2019).
"Kalau digunakan jadinya kontradiksi buat tingkatkan aspek keselamatan. 75 persen kecelakaan itu karena sepeda motor, kayaknya menurut saya enggak dulu ya."
"Coba bayangkan kalau jadi angkutan umum, sepeda motor harus jadi plat kuning, SIM (surat izin mengemudi) apa? Kan banyak mengubah regulasi itu," jelasnya.
(roy/roy)
Pages
Most Popular