
Google Blokir Fintech Berbunga di atas 36%, Ini Kata Asosiasi
Redaksi, CNBC Indonesia
15 October 2019 14:12

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) angkat suara soal kebijakan baru Google yang akan blokir aplikasi fintech lending yang tawarkan bunga di atas 36% per tahun.
Wakil Ketua AFPI Sunu Widiyatmoko mengatakan aturan pemblokiran tersebut mengikat fintech lending yang beroperasi di Amerika Serikat (AS).
"Kita sudah diberi tahu kalau di Indonesia aturan blokir tersebut tidak berlaku. Aturan tersebut hanya untuk di Amerika Serikat," ujarnya melalui sambungan telepon, Selasa (15/10/2019).
Sebelumnya, Google menyatakan akan memblokir fintech yang menawarkan bunga di atas 36% per tahun di AS. Juru bicara Google mengatakan kebijakan ini untuk melindungi para pengguna dari persyaratan yang mengekpoitasi mereka.
"Sanksi ini merupakan penerapan aturan yang diterbitkan Google pada Agustus lalu," ujar Google seperti dikutip dari keterangan resmi perusahaan, Seperti dikutip Senin (14/10/2019).
Mereka diwajibkan untuk mempublikasikan periode pembayaran maksimum dan minimum, termasuk besaran biaya yang dikenakan selama setahun. Google melarang aplikasi ini menawarkan produk dengan pembayaran di bawah 60 hari.
Bila aturan ini berlaku di Indonesia maka tidak ada fintech lending yang menawarkan jasanya melalui aplikasi android. Pasalnya, pelaku fintech terdaftar dan berizin sudah sepakat untuk mematok bunga pinjaman maksimal 0,8% per hari atau 24% sebulan. Bila disetahunkan bunganya bisa mencapai 288%.
(roy/roy) Next Article Kian Ramai, Ini 128 Fintech Terdaftar & Berizin dari OJK
Wakil Ketua AFPI Sunu Widiyatmoko mengatakan aturan pemblokiran tersebut mengikat fintech lending yang beroperasi di Amerika Serikat (AS).
"Kita sudah diberi tahu kalau di Indonesia aturan blokir tersebut tidak berlaku. Aturan tersebut hanya untuk di Amerika Serikat," ujarnya melalui sambungan telepon, Selasa (15/10/2019).
"Sanksi ini merupakan penerapan aturan yang diterbitkan Google pada Agustus lalu," ujar Google seperti dikutip dari keterangan resmi perusahaan, Seperti dikutip Senin (14/10/2019).
Mereka diwajibkan untuk mempublikasikan periode pembayaran maksimum dan minimum, termasuk besaran biaya yang dikenakan selama setahun. Google melarang aplikasi ini menawarkan produk dengan pembayaran di bawah 60 hari.
Bila aturan ini berlaku di Indonesia maka tidak ada fintech lending yang menawarkan jasanya melalui aplikasi android. Pasalnya, pelaku fintech terdaftar dan berizin sudah sepakat untuk mematok bunga pinjaman maksimal 0,8% per hari atau 24% sebulan. Bila disetahunkan bunganya bisa mencapai 288%.
(roy/roy) Next Article Kian Ramai, Ini 128 Fintech Terdaftar & Berizin dari OJK
Most Popular