
Pernah Ngemplang di Fintech? Siap-siap Tak Bisa Ngutang Lagi
Roy Franedya, CNBC Indonesia
25 September 2019 07:04

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan saran kepada peminjam fintech lending. Dana yang dipinjam harus dikembalikan sebab dana tersebut bukan uang hibah yang tak perlu dikembalikan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan dalam P2P lending bukan hanya penyelenggara yang harus memiliki etika, peminjam juga harus memiliki etika dengan mengembalikan pinjaman sesuai perjanjian.
"Tolong dipesankan pada yang mau pinjam ke fintech bahwa ada konsekuensi membayar. Kalau tidak membayar pasti ditagih. Jangan minta tidak ditagih. Tidak bisa," ujarnya seperti dikutip Rabu (25/9/2019).
"Ini deliknya adalah delik ingkar janji. Kalau sudah ada tanda tangan kontrak membayar enggak bisa membayar, ya bilang baik-baik."
Wimboh Santoso mengatakan mereka yang tidak membayar atau wanprestasi akan di masukkan dalam list yang tidak membayar. Data ini sedang disiapkan OJK dan Asosiasi Fintech.
"Sehingga nanti siapapun yang pernah pinjam di fintech dan tak bayar pasti ada catatannya. Dan sampe kapanpun pinjam lagi gak boleh di asosiasi. Seperti daftar kredit macet di bank," ujarnya.
Berdasarkan data OJK, hingga Juli 2019, fintech lending sudah salurkan Rp 49,79 triliun atau meningkat 119,69% sejak awal tahun. Kala itu ada 127 fintech lending yang terdaftar dan berizin dari OJK.
Total rekening peminjam (borrower) sudah mencapai 11,42 juta rekening. Adapun tingkat keberhasilan 90 hari atau rasio pembayaran pinjaman mencapai 97,48%. Angka ini menurun dari bulan sebelumnya yang mencapai 98,55%.
(roy/sef) Next Article Inikah Bukti Warga RI Cuekin Bank, Pindah ke Fintech Lending?
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan dalam P2P lending bukan hanya penyelenggara yang harus memiliki etika, peminjam juga harus memiliki etika dengan mengembalikan pinjaman sesuai perjanjian.
"Tolong dipesankan pada yang mau pinjam ke fintech bahwa ada konsekuensi membayar. Kalau tidak membayar pasti ditagih. Jangan minta tidak ditagih. Tidak bisa," ujarnya seperti dikutip Rabu (25/9/2019).
Wimboh Santoso mengatakan mereka yang tidak membayar atau wanprestasi akan di masukkan dalam list yang tidak membayar. Data ini sedang disiapkan OJK dan Asosiasi Fintech.
"Sehingga nanti siapapun yang pernah pinjam di fintech dan tak bayar pasti ada catatannya. Dan sampe kapanpun pinjam lagi gak boleh di asosiasi. Seperti daftar kredit macet di bank," ujarnya.
Berdasarkan data OJK, hingga Juli 2019, fintech lending sudah salurkan Rp 49,79 triliun atau meningkat 119,69% sejak awal tahun. Kala itu ada 127 fintech lending yang terdaftar dan berizin dari OJK.
Total rekening peminjam (borrower) sudah mencapai 11,42 juta rekening. Adapun tingkat keberhasilan 90 hari atau rasio pembayaran pinjaman mencapai 97,48%. Angka ini menurun dari bulan sebelumnya yang mencapai 98,55%.
(roy/sef) Next Article Inikah Bukti Warga RI Cuekin Bank, Pindah ke Fintech Lending?
Most Popular