Fintech Syariah Ingin Tumbuh Pesat, Minta Ini dari OJK

Lynda Hasibuan, CNBC Indonesia
24 September 2019 19:28
Fintech Syariah Ingin Tumbuh Pesat, Minta Ini dari OJK
Foto: CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Fintech syariah tidak hanya menaruh perhatian kepada masyarakat dengan dana berlebih, tetapi juga membantu masyarakat kecil mengembangkan bisnisnya. 

Ronald Yusuf Wijaya, Chairman of Indonesia Sharia Fintech Association mengatakan bahwa tahun ini perkembangan Fintech Syariah di Indonesia terus tumbuh.


Tidaklah heran semakin banyak perusahaan baru di bidang fintech syariah yang meramaikan industri ini. Hal itu karena Indonesia merupakan negara dengan penduduk Muslim terbanyak dengan jumlah pengguna internet yang sangat besar.

Kendati demikian ada harapan yang diinginkan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator. Dimana Ronald meminta agar OJK lebih general dalam membuat aturan untuk fintech syariah.

"Intinya kita ingin OJK lebih aware saja bahwa Fintech Syariah sedang tumbuh. Tentunya saat bikin aturan mereka lebih general," kata Ronald kepada CNBC Indonesia saat ditemui acara Indonesia Fintech Summit & Expo 2019 di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019).

Dia menurutrkan perlu juga adanya perbaikan infrastruktur, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dari pemerintah.
Sebab hal ini juga turut mendorong keuangan syariah juga ekonomi syariah secara keseluruhan.

"Saya pikir sudah bagus sudah ada kemajuan. Kami mengharapkan bahwa OJK bisa memfasilitasi fintech syariah sama seperti fintech lainnya," papar dia.

Lanjut ke halaman 2 >>>


Ronald Yusuf Wijaya, Chairman of Indonesia Sharia Fintech Association mengatkan bahwa saat ini Fintech Syariah sedang tumbuh dan terus diminati. Itu karena permodalan dan pembiayaan dari fintech syariah, sesuai dengan koridor syariah dan tidak tersentuh riba.

"Kami tidak main bunga tapi bagi hasil tinggi bisa saja.  Itu karena di awal kitta ada kesepakatan dan ini berbagi profit juga berbagi risiko,"  kata Ronald.

Menurutnya, fintech syariah dalam praktiknya masih berjalan dalam lorong aturan DSN-MUI maupun OJK. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir tertipu karena dalam prosesnya telah melewati berbagai seleksi di dalamnya.

Ronald menuturkan bahwa segala risiko, fintech syariah lebih mengacu pada kesepakatan dan tidak mengacu pada waktu seperti jenis fintech lainnya. Namun perlu diingat, pastikan lembaga fintech yang digunakan dan patuh terhadap aturan hukum yang ada di Indonesia atau yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bila dibandingkan dengan konvesional ternyata fintech syariah lebih dominan untuk pembiayaan produktif (semua jenis usaha). Sedangkan yang konvensional lebih cenderung untuk kebutuhan pribadi konsumen yang tidak tahu spesifikasinya.

"Kalau menurut saya pribadi fintech konvensional lebih memikirkan pemilik modal. Sedangkan syariah penerima modal juga di pertimbangkan. Kita tidak membiayai industri yang bersifat haram dan transparan juga saling menguntungkan," papar dia.



Next Page
Bebas Riba

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular