
Asosiasi Mau Investasi Sistem IMEI Tak Ditanggung Operator
Monica Wareza, CNBC Indonesia
24 September 2019 18:35

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyampaikan tanggapan terhadap penerapan aturan regulasi International Mobile Equipment (IMEI). ATSI minta biaya tak dibebankan seluruhnya pada operator telekomunikasi.
Dalam rancangan rancangan aturan IMEI, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memerintahkan operator telekomunikasi untuk menyiapkan sistem Equipment Identity Registration (EIR), sistem ini memungkinkan operator untuk mengontrol akses ke jaringan seluler.
Ketua ATSI Ririek Adriansyah mengatakan biaya untuk EIR cukup siginifikan bagi operator telekomunikasi. Ditaksir biaya investasinya mencapai ratusan miliar rupiah per operator.
"Dalam penegakan aturan ini operator telekomunikasi tidak mendapatkan pendapatan satu rupiah pun. Diusulkan yang mendapatkan benefit yang lebih besar juga ikut menangggung," ujarnya di Telkom Landmark Tower di Jakarta, Selasa (24/9/2019).
Wakil Ketua ATSI Merza Fachys menambahkan ada beberapa pihak yang mendapatkan keuntungan dari aturan IMEI ini. Pertama, pemerintah. Berdasarkan riset, kehadiran ponsel black market membuat rugi negara Rp 2,8 triliun karena ponsel ini masuk Indonesia tanpa membayar pajak.
Kedua, produsen dan seller ponsel. Kebijakan IMEI akan membuat tidak ada lagi ponsel black market yang artinya akan peningkatan penjualan dan harga jual ponsel bisa lebih tinggi karena tak ada lagi ponsel back market di Indoensia.
"Secara garis besar ATSI mendukung aturan IMEI tetapi kita juga tidak ingin dibebankan biaya yang memberatkan operator telekomunikasi," ujarnya.
Asal tahu saja, IMEI adalah identitas internasional yang dikeluarkan oleh Global System for Mobile Association (GSMA) yang terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor desimal unik yang diperlukan untuk mengidentifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke jaringan telekomunikasi bergerak seluler.
Regulasi IMEI digagas oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. Rencananya aturan ini akan berlaku penuh pada Februari 2020.
(roy/roy) Next Article Soal Regulasi IMEI, Ini Sikap Operator Telko RI
Dalam rancangan rancangan aturan IMEI, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memerintahkan operator telekomunikasi untuk menyiapkan sistem Equipment Identity Registration (EIR), sistem ini memungkinkan operator untuk mengontrol akses ke jaringan seluler.
Ketua ATSI Ririek Adriansyah mengatakan biaya untuk EIR cukup siginifikan bagi operator telekomunikasi. Ditaksir biaya investasinya mencapai ratusan miliar rupiah per operator.
Kedua, produsen dan seller ponsel. Kebijakan IMEI akan membuat tidak ada lagi ponsel black market yang artinya akan peningkatan penjualan dan harga jual ponsel bisa lebih tinggi karena tak ada lagi ponsel back market di Indoensia.
"Secara garis besar ATSI mendukung aturan IMEI tetapi kita juga tidak ingin dibebankan biaya yang memberatkan operator telekomunikasi," ujarnya.
Asal tahu saja, IMEI adalah identitas internasional yang dikeluarkan oleh Global System for Mobile Association (GSMA) yang terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor desimal unik yang diperlukan untuk mengidentifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke jaringan telekomunikasi bergerak seluler.
Regulasi IMEI digagas oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. Rencananya aturan ini akan berlaku penuh pada Februari 2020.
![]() |
(roy/roy) Next Article Soal Regulasi IMEI, Ini Sikap Operator Telko RI
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular