
Diminta Kominfo Buat Data Center IMEI, Operator Telko Setuju?
Monica Wareza, CNBC Indonesia
24 September 2019 18:59

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) meminta pemerintah untuk menyediakan call center dan data center untuk melayani pendaftaran International Mobile Equipment (IMEI). Call center ini bisa disediakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kementerian Perindustrian.
Dalam Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI tentang Pembatasan Akses Layanan Telekomunikasi Bergerak Seluler pada Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi disebutkan Operator telko wajib menyediakan sistem informasi dan costumer care untuk registrasi IMEI.
Ketua Umum ATSI Ririek Adriansyah mengatakan call center dan data center dibutuhkan untuk menjamin ketersediaan data IMEI untuk seluruh ponsel yang beredar di Indonesia yang merupakan kumpulan dari data yang dimiliki oleh importir ponsel dan milik operator. Sehingga sebelum membeli ponsel, konsumen bisa mnegecek terlebih dahulu apakah ponsel tersebut terdaftar atau tidak
"Kita bangun database IMEI bisa dari importir dan operator. Salah satu proses ketika ada pelanggan beli hp dicek dulu imei valid ga. Kalau ga valid jangan dibeli," kata Ririek di Telkom Landmark Tower, Jakarta, Selasa (24/9/2019).
Selain itu, bersamaan dengan itu pengecekan bisa dilakukan melalui call center resmi yang telah ditunjuk langsung oleh pemerintah. Hal ini ditujukan untuk memberikan kenyamanan dalam pengecekan yang dilakukan langsung baik oleh konsumen maupun seller ponsel nantinya.
"Mekanisme andaikan ada orang beli hp di luar dibawa masuk bagaimana imei tercatat itu perlu ada. Kenyamanan itu. Ini yg musti disiapkan," jelas dia.
Asal tahu saja, IMEI adalah identitas internasional yang dikeluarkan oleh Global System for Mobile Association (GSMA) yang terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor desimal unik yang diperlukan untuk mengidentifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke jaringan telekomunikasi bergerak seluler.
Regulasi IMEI digagas oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. Rencananya aturan ini akan berlaku penuh pada Februari 2020.
(roy/roy) Next Article Regulasi IMEI Berlaku, Bagaimana Nasib Ponsel Turis Asing?
Dalam Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI tentang Pembatasan Akses Layanan Telekomunikasi Bergerak Seluler pada Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi disebutkan Operator telko wajib menyediakan sistem informasi dan costumer care untuk registrasi IMEI.
Ketua Umum ATSI Ririek Adriansyah mengatakan call center dan data center dibutuhkan untuk menjamin ketersediaan data IMEI untuk seluruh ponsel yang beredar di Indonesia yang merupakan kumpulan dari data yang dimiliki oleh importir ponsel dan milik operator. Sehingga sebelum membeli ponsel, konsumen bisa mnegecek terlebih dahulu apakah ponsel tersebut terdaftar atau tidak
Selain itu, bersamaan dengan itu pengecekan bisa dilakukan melalui call center resmi yang telah ditunjuk langsung oleh pemerintah. Hal ini ditujukan untuk memberikan kenyamanan dalam pengecekan yang dilakukan langsung baik oleh konsumen maupun seller ponsel nantinya.
"Mekanisme andaikan ada orang beli hp di luar dibawa masuk bagaimana imei tercatat itu perlu ada. Kenyamanan itu. Ini yg musti disiapkan," jelas dia.
Asal tahu saja, IMEI adalah identitas internasional yang dikeluarkan oleh Global System for Mobile Association (GSMA) yang terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor desimal unik yang diperlukan untuk mengidentifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke jaringan telekomunikasi bergerak seluler.
Regulasi IMEI digagas oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. Rencananya aturan ini akan berlaku penuh pada Februari 2020.
(roy/roy) Next Article Regulasi IMEI Berlaku, Bagaimana Nasib Ponsel Turis Asing?
Most Popular