Soal Regulasi IMEI, Ini Sikap Operator Telko RI

Monica Wareza, CNBC Indonesia
24 September 2019 18:09
ATSI menyampaikan 10 masukan bagi pemerintah untuk menjalankan regulasi IMEI.
Foto: Press Conference Pengaturan IMEI di Indonesia. (CNBC Indonesia/Monica Wareza)
Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) telah menyampaikan masukan kepada pemerintah mengenai rencana pemberlakuan regulasi pengendalian perangkat telekomunikasi seluler melalui identifikasi International Mobile Equipment (IMEI)

Ketua Umum ATSI Ririek Adriansyah mengatakan masukan dari ATSI telah disampaikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Direktur Jenderal Sumber Daya Penyelenggaraan Pos dan Informatika pada 12 September 2019. 

"Secara prinsip ATSI sangat mendukung penuh reguIasi mengenai tata kelola IMEI yang ditujukan untuk membantu pemerintah menghindari kerugian negara yang disebabkan oleh peredaran perangkat seluler illegal di pasaran dan untuk meningkatkan pendapatan negara sekaligus untuk perlindungan konsumen. ATSI konsisten mengusulkan bahwa regulasi ini sebaiknya bersifat preventif dan bukan korektif, sehingga tidak menyebabkan kerugian kepada semua pihak yang terkait yaitu operator seluler, pelaku usaha dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi terlindungi dan identitas pribadi pelanggan," kata Ririek di Telkom Landmark Tower, Jakarta, Selasa (24/9/2019).

Terdapat 10 poin masukan yang disampaikan oleh asosiasi ini kepada pemerintah, antara lain:


1. Peraturan IMEI diterapkan untuk perangkat seluler baru. Untuk perangkat yang sudah eksisting tidak diwajibkan untuk melakukan registrasi dan tidak diberlakukan pemblokiran.

2. Pengadaan investasi sistem EIR yang harganya cukup signifikan di setiap operator seluler untuk pengendalian aIat dan perangkat telekomunikasi yang tersambung ke jaringan bergerak seluler melalui IMEI tidak dibebankan seluruhnya ke operator seluler. 

3. Terkait dengan objektif pemerintah untuk pengendalian aIat perangkat seluler dan untuk proteksi data operator seluler, maka Operator seluler akan mendapatkan data IMEI Legal dari kominfo dan sistem pengendali aIat perangkat yang menggunakan IMEI. 

4. Sistem pengendalian alat dan perangkat menggunakan IMEI dibangun secara redundancy untuk sistem proteksi sehingga dapat mengatasi potensi Single Point Of Failure (SPOF). 

5. Sistem pengendalian alat dan perangkat menggunakan IMEI yang menjamin pelanggan untuk dapat memilih operator pilihannya.

6. Regulasi pengendalian alat dan perangkat seluler melalui IMEI tidak diberlakukan bagi Inbound Roamer. 

7. Sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat, operator seluler akan memproses pelaporan perangkat seluler yang hiIang atau dicuri sehingga tidak disalahgunakan oleh pengguna lain dan data tersebut akan diteruskan ke sistem pengendali. 

8. Merekomendasikan untuk melakukan kesepakatan kerja sama dengan GSMA terkait dengan alokasi IMEI dengan Type Allocation Code (TAC) Indonesia atau yang merepresentasikan IMEI nasional sebagai identitas semua perangkat seluler baru yang membedakan dengan IMEI perangkat eksisting. 

9. Pemerintah menunjuk kementerian terkait untuk membangun dan menyediakan Call Centre dan Customer Service untuk melayani pendaftaran IMEI pada perangkat milik pelanggan, karena hal tersebut bukan tugas pokok dan fungsi dari operator seluler. 

10. Meminta agar pemerintah segera menandatangani peraturan menteri, namun hanya berupa payung hukum dan tidak mengatur hal teknis. Pengaturan detail teknis terkait tata cara sistem dan pengendalian perangkat berbasis IMEI untuk diatur lebih lanjut dalam peraturan dirjen.

Soal Regulasi IMEI, Ini Sikap Operator Telko RIFoto: Infografis/Jangan Sampe Menyesal Cek HP kamu https://imei.kemeperin.go.id/Arie Pratama

[Gambas:Video CNBC]


(roy/roy) Next Article Asosiasi Mau Investasi Sistem IMEI Tak Ditanggung Operator

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular