
Tarif Ojol Naik, Menhub Klaim Penumpang Happy & Tak Protes
Lidya Kembaren, CNBC Indonesia
24 September 2019 15:53

Jakarta, CNBC Indonesia - Tarif baru ojek online (ojol) telah berlaku sejak awal Agustus 2019. Naiknya tarif baru ojol ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, kenaikan tarif ojol ini tidak membuat masyarakat meninggalkan transportasi online yang memberikan kemudahan ini. Justru masyarakat dinilai senang dan tetap menggunakan moda transportasi online tersebut.
"Sejauh ini apa yang dijalankan orang happy. Jadi saya pikir apa yang kita diskusikan dengan Grab, pengemudi, itu sangat efektif," ujarnya di Hotel Westin, Jakarta, Selasa (24/9/2019).
Adapun dalam Kepmenhub tersebut, diatur bahwa tarif ojol terbaru sesuai dengan zonasinya. Setidaknya ada III zonasi yang diatur untuk mengikuti tarif baru tersebut dari total 221 kota yang memiliki layanan ojol.
Setelah tarif berlaku sejak awal bulan lalu, dikatakan tidak ada daerah yang melakukan protes.
"Jadi pada saat putaran pertama 15 kota itu jalan tanpa komplain. Dan yang kedua ini juga relatif tanpa komplain yang berarti. Jadi saya terimakasih dengan Grab yang sudah berdiskusi dengan baik," kata dia.
Ia menilai, tidak adanya aksi penolakan sejak diberlakukan tarif baru karena memang keputusan ini diambil setelah berdiskusi dengan para stakeholder. Masyarakat pun dinilai tidak masalah karena ojol tetap memudahkan dalam menjalankan keseharian.
"Ini kan untuk kepentingan publik, kita hati-hati sekali. Sejauh ini enggak ada (komplain), masih positif," tegasnya.
(hoi/hoi) Next Article Aturan Tarif Ojek Online Berlaku di 41 Kota, Ini Daftarnya
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, kenaikan tarif ojol ini tidak membuat masyarakat meninggalkan transportasi online yang memberikan kemudahan ini. Justru masyarakat dinilai senang dan tetap menggunakan moda transportasi online tersebut.
"Sejauh ini apa yang dijalankan orang happy. Jadi saya pikir apa yang kita diskusikan dengan Grab, pengemudi, itu sangat efektif," ujarnya di Hotel Westin, Jakarta, Selasa (24/9/2019).
Adapun dalam Kepmenhub tersebut, diatur bahwa tarif ojol terbaru sesuai dengan zonasinya. Setidaknya ada III zonasi yang diatur untuk mengikuti tarif baru tersebut dari total 221 kota yang memiliki layanan ojol.
Setelah tarif berlaku sejak awal bulan lalu, dikatakan tidak ada daerah yang melakukan protes.
"Jadi pada saat putaran pertama 15 kota itu jalan tanpa komplain. Dan yang kedua ini juga relatif tanpa komplain yang berarti. Jadi saya terimakasih dengan Grab yang sudah berdiskusi dengan baik," kata dia.
Ia menilai, tidak adanya aksi penolakan sejak diberlakukan tarif baru karena memang keputusan ini diambil setelah berdiskusi dengan para stakeholder. Masyarakat pun dinilai tidak masalah karena ojol tetap memudahkan dalam menjalankan keseharian.
"Ini kan untuk kepentingan publik, kita hati-hati sekali. Sejauh ini enggak ada (komplain), masih positif," tegasnya.
(hoi/hoi) Next Article Aturan Tarif Ojek Online Berlaku di 41 Kota, Ini Daftarnya
Most Popular