
Aturan Tarif Ojek Online Berlaku di 41 Kota, Ini Daftarnya
Efrem Siregar, CNBC Indonesia
05 July 2019 14:03

Jakarta, CNBCÂ Indonesia -Â Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memberlakukan tarif baru ojek online. Aturan ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2018 tentang perhitungan biaya jasa sepeda motor yang digunakan kepentingan masyarakat memakai aplikasi.
Dalam keputusan tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Dirjen Perhubungan Darat memberlakukan biaya jasa ojek online ke 41 kawasan perkotaan yang terbagi dalam 3 zona.
Tarif batas bawah untuk Zona I sebesar Rp 1.850 per km, sedangkan tarif batas atas sebesar Rp 2.300 per km. Sementara itu, biaya jasa minimal atau dalam 4 km pertama antara Rp 7.000-10.000.
Sementara Zona II Jabodetabek, tarif batas bawah dipatok Rp 2.000 per km dan batas atas Rp 2.500 per km. Biaya jasa minimal dalam 4 km pertama antara Rp 8.000-10.000.
Untuk Zona III, tarif batas bawah sebesar Rp 2.100 per km dan batas atas sebesar Rp 2.600 per km. Sementara biaya jasa minimal dalam 4 km pertama antara Rp 7.000-10.000.
Berikut daftar kotanya:
Zona I:
1. Kota Banda Aceh
2. Kota Medan
3. Kota Batam
4. Kota Pekanbaru
5. Kota Palembang
6. Kota Bandar Lampung
7. Kota Metro
8. Kota Belitung
9. Kota Bandung
10. Kota Semarang
11. Kota Solo
12. Kota Yogya
13. Kota Surabaya
14. Kota Denpasar
15. Kabupaten Probolinggo
16. Kabupaten Pasuruan
17. Kabupaten Kudus
18. Madura
Zona II (Jabodetabek):
1. Kota Jakarta
2. Kota Bogor
3. Kab Bogor
4. Kota Depok
5. Kab Tangerang
6. Kota Tangerang
7. Kota Tangerang Selatan
8. Kabupaten Bekasi
9. Kota Bekasi
Zona III:
1. Kota Pontianak
2. Kota Palangkaraya
3. Kota Samarinda
4. Kota Balikpapan
5. Kota Banjarmasin
6. Kota Mataram
7. Kota Kupang
8. Kota Manado
9. Kota Gorontalo
10. Kota Palu
11. Kota Makassar
12. Kota Kendari
13. Kota Ambon
14. Kota Jayapura
(hoi/hoi) Next Article Dirjen Hubdat: Aturan Suspensi Ojol Harus Miliki SOP
Dalam keputusan tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Dirjen Perhubungan Darat memberlakukan biaya jasa ojek online ke 41 kawasan perkotaan yang terbagi dalam 3 zona.
Tarif batas bawah untuk Zona I sebesar Rp 1.850 per km, sedangkan tarif batas atas sebesar Rp 2.300 per km. Sementara itu, biaya jasa minimal atau dalam 4 km pertama antara Rp 7.000-10.000.
Sementara Zona II Jabodetabek, tarif batas bawah dipatok Rp 2.000 per km dan batas atas Rp 2.500 per km. Biaya jasa minimal dalam 4 km pertama antara Rp 8.000-10.000.
Untuk Zona III, tarif batas bawah sebesar Rp 2.100 per km dan batas atas sebesar Rp 2.600 per km. Sementara biaya jasa minimal dalam 4 km pertama antara Rp 7.000-10.000.
Berikut daftar kotanya:
Zona I:
1. Kota Banda Aceh
2. Kota Medan
3. Kota Batam
4. Kota Pekanbaru
5. Kota Palembang
6. Kota Bandar Lampung
7. Kota Metro
8. Kota Belitung
9. Kota Bandung
10. Kota Semarang
11. Kota Solo
12. Kota Yogya
13. Kota Surabaya
14. Kota Denpasar
15. Kabupaten Probolinggo
16. Kabupaten Pasuruan
17. Kabupaten Kudus
18. Madura
Zona II (Jabodetabek):
1. Kota Jakarta
2. Kota Bogor
3. Kab Bogor
4. Kota Depok
5. Kab Tangerang
6. Kota Tangerang
7. Kota Tangerang Selatan
8. Kabupaten Bekasi
9. Kota Bekasi
Zona III:
1. Kota Pontianak
2. Kota Palangkaraya
3. Kota Samarinda
4. Kota Balikpapan
5. Kota Banjarmasin
6. Kota Mataram
7. Kota Kupang
8. Kota Manado
9. Kota Gorontalo
10. Kota Palu
11. Kota Makassar
12. Kota Kendari
13. Kota Ambon
14. Kota Jayapura
(hoi/hoi) Next Article Dirjen Hubdat: Aturan Suspensi Ojol Harus Miliki SOP
Most Popular