News Flash

Kemenhub Perluas Penetapan Tarif Ojol

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
05 July 2019 16:09
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan kembali memperluas pemberlakuan aturan baru tarif ojek online berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, dari jumlah sebelumnya hanya diberlakukan 5 kota yaitu Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya dan Makassar. Kini pihaknya memperluas kembali sebanyak 41 kota yang terdiri dari zona I. II. III dan akan dievaluasi dalam 1 bulan.

Selengkapnya dalam Closing Bell CNBC Indonesia, Jumat (05/7).


Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...