Resmi! Tarif Baru Ojek Online Berlaku Penuh di 41 Kota

Efrem Siregar, CNBC Indonesia
05 July 2019 11:13
Kemenhub menyatakan aturan tarif baru ojek online sudah diterapkan pada 41 kota.
Foto: foto/ budi Setiyadi (CNBC Indonesia/ Efrem Siregar)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan aturan tarif baru ojek online sudah diterapkan pada 41 kota. Aturan ini ditetapkan sejak 3 Juli 2019. Sebelumnya aturan ini diujicobakan di 5 kota.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan untuk tarif ojek online ini kemenhub akan melakukan dua kali pengawasan dalam satu bulan dan diharapkan akan mendapat kesimpulan soal tarif tersebut.


"Penerapan di 41 kota ini suratnya sudah kita layangkan ke kedua aplikator," ujar Budi Setiyadi dalam konferensi Pers di kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (5/7/2019).

Budi Setiyadi mengatakan 41 kota ini mewakili tiga zonasi yang telah ditetapkan sebelum. Untuk Zona satu tarif baru akan berlaku di Banda Aceh, Medan, Batam, Pekanbaru, dan Palembang.

Zona dua terdiri dari Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi. Zona ketiga terdiri dari Pontianak, Banjarmasin sampai Jayapura.

"Bagaimana dengan sisanya? Kita lakukan bertahap tidak sekaligus. Mana kala ada persoalan kita ambil keputusan bertahap tapi regulasi dijalankan dengan baik," terang Budi Setiyadi.

Simak video tentang ojek online di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]


(roy/hoi) Next Article Menhub Budi Karya: Tak Ada Penurunan Tarif Ojol!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular