Hari Ini Tarif Ojol Naik Rp 250/Km, Ini Alasan Gojek
Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
16 March 2020 14:49

Jakarta, CNBC Indonesia - Tarif layanan ojek online (ojol) resmi naik per hari ini, menyusul keputusan dari Kementerian Perhubungan 10 Maret 2020. Adapun kenaikan tarif berkisar Rp 150-250 per kilometer.
Kenaikan tarif ini hanya terjadi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) saja, sementara di wilayah lainnya tarif lama masih berlaku.
Menanggapi hal ini Senior Manager Corporate Affairs Gojek Teuku Parvinanda mengatakan Gojek mematuhi aturan pemerintah untuk memberlakukan penerapan biaya jasa ojek online. Menurutnya, Sebagai karya anak bangsa, Gojek memiliki misi yang sama dengan pemerintah dalam memastikan pendapatan mitra driver yang berkesinambungan untuk mendukung iklim industri yang sehat.
"Hal ini juga sejalan dengan aspirasi dari mitra driver yang disampaikan salah satunya melalui forum komunikasi rutin kami yakni Kopdar Mitra Driver Gojek. Bersamaan dengan pemberlakuan kebijakan ini, Gojek akan terus menjadi yang terdepan dalam memastikan kualitas layanan bagi pelanggan setia kami, dengan tetap menjaga kenyamanan mitra driver dalam bekerja," kata Teuku saat dihubungi oleh CNBC Indonesia, Senin (16/03/2020).
Meski ada kenaikan tarif, menurutnya permintaan terhadap layanan ride hailing pun masih normal sejauh ini.
Untuk tarif batas bawah yang sebelumnya Rp 2.000/km akan naik menjadi Rp 2.250/km atau naik Rp 250/km. Untuk tarif batas atas naik dari Rp 2.500/km menjadi Rp 2.650/km. Artinya kenaikan Rp 150/km.
Adapun tarif flat untuk 4 km pertama juga naik dari Rp 8.000 hingga Rp 10.000 menjadi Rp 9.000 hingga Rp 10.500.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan keputusan ini merupakan hasil evaluasi bersama antara Kemenhub, YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), dan aplikator. Untuk keputusan ini dilakukan terlebih dahulu survei pada 13-17 Februari 2020 pada 1.862 responden.
Para responden ini kemudian diminta tanggapan lima skema kenaikan tarif batas bawah dan tarif batas atas mulai dari kenaikan Rp 100/km hingga Rp 500/km. Untuk kenaikan tarif maksimal per km titik jenuh adalah Rp 150 per kilometer, artinya responden pengguna ojek online masih memiliki keinginan membayar (willingness to pay) hingga Rp 2.650 per kilometer.
"Titik jenuh kenaikan tarif minimum per km adalah Rp 225 per km, artinya responden pengguna ojek online masih mempunyai keinginan membayar (willingness to pay) hingga tarif Rp 2.225 per km," ujar Budi Setiadi pekan lalu.
(roy/roy) Next Article Kata Ojol Maxim Soal Ancaman Suspend Gegara Tarif Murah
Kenaikan tarif ini hanya terjadi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) saja, sementara di wilayah lainnya tarif lama masih berlaku.
Menanggapi hal ini Senior Manager Corporate Affairs Gojek Teuku Parvinanda mengatakan Gojek mematuhi aturan pemerintah untuk memberlakukan penerapan biaya jasa ojek online. Menurutnya, Sebagai karya anak bangsa, Gojek memiliki misi yang sama dengan pemerintah dalam memastikan pendapatan mitra driver yang berkesinambungan untuk mendukung iklim industri yang sehat.
Meski ada kenaikan tarif, menurutnya permintaan terhadap layanan ride hailing pun masih normal sejauh ini.
Untuk tarif batas bawah yang sebelumnya Rp 2.000/km akan naik menjadi Rp 2.250/km atau naik Rp 250/km. Untuk tarif batas atas naik dari Rp 2.500/km menjadi Rp 2.650/km. Artinya kenaikan Rp 150/km.
Adapun tarif flat untuk 4 km pertama juga naik dari Rp 8.000 hingga Rp 10.000 menjadi Rp 9.000 hingga Rp 10.500.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan keputusan ini merupakan hasil evaluasi bersama antara Kemenhub, YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), dan aplikator. Untuk keputusan ini dilakukan terlebih dahulu survei pada 13-17 Februari 2020 pada 1.862 responden.
Para responden ini kemudian diminta tanggapan lima skema kenaikan tarif batas bawah dan tarif batas atas mulai dari kenaikan Rp 100/km hingga Rp 500/km. Untuk kenaikan tarif maksimal per km titik jenuh adalah Rp 150 per kilometer, artinya responden pengguna ojek online masih memiliki keinginan membayar (willingness to pay) hingga Rp 2.650 per kilometer.
"Titik jenuh kenaikan tarif minimum per km adalah Rp 225 per km, artinya responden pengguna ojek online masih mempunyai keinginan membayar (willingness to pay) hingga tarif Rp 2.225 per km," ujar Budi Setiadi pekan lalu.
(roy/roy) Next Article Kata Ojol Maxim Soal Ancaman Suspend Gegara Tarif Murah
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular