Iuran BPJS Dibatalkan, Tarif Grab-Gojek Malah Naik Rp 250/Km

Arif Budiansyah, CNBC Indonesia
11 March 2020 06:15
Kemenhub memutuskan untuk menaikkan tarif ojek online milik Grab dan Gojek Cs untuk wilayah Jabodetabek Rp 250/km saat iuran BPJS Kesehatan dibatalkan MA.
Foto: Puluhan Driver Ojol Ini Parkir di Tengah Jalan Mangga Dua. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk menaikkan tarif ojek online (ojol) milik Grab dan Gojek Cs untuk wilayah Jabodetabek Rp 250/km. Padahal dasar permintaan kenaikan ini, kenaikan iuran BPJS Kesehatan, malah dibatalkan oleh Mahkamah Agungs (MA).

Dalam aturan baru untuk tarif batas bawah yang sebelumnya Rp 2.000/km akan naik menjadi Rp 2.250/km atau naik Rp 250/km. Untuk tarif batas atas naik dari Rp 2.500/km menjadi Rp 2.650/km. Artinya kenaikan Rp 150/km.


Adapun tarif flat untuk 4 km pertama juga naik dari Rp 8.000 hingga Rp 10.000 menjadi Rp 9.000 hingga Rp 10.500. Aturan ini berlaku sejak 16 Maret 2020.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan keputusan ini merupakan hasil evaluasi bersama antara Kemenhub, YLKI, dan aplikator. Untuk keputusan ini dilakukan terlebih dahulu survey pada 13-17 Februari 2020 pada 1.862 responden.


Para responden ini kemudian diminta tanggapan lima skema kenaikan tarif batas bawah dan tarif batas atas mulai dari kenaikan Rp 100/km hingga Rp 500/km.

"Titik jenuh kenaikan tarif minimum per km adalah Rp 225 per km, artinya responden pengguna ojek online masih mempunyai keingainan membayar (willingness to pay) hingga tarif Rp 2.225 per km," ujar Budi Setiadi di Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Iuran BPJS Dibatalkan, Tarif Grab-Gojek Malah Naik Rp 250/KmFoto: Infografis/ Update daftar tarif Ojol Per 16 Maret 2020/Aristya Rahadian Krisabella

"Untuk kenaikan tarif maksimal per km titik jenuh adalah Rp 150 per km, artinya responden pengguna ojek online masih memiliki keinginan membayar (willingness to pay) hingga Rp 2.650 per km."

Patut dicatat tarif ojol terdiri dari dua komponen. Tarif langsung atau yang ditentukan oleh Kemenhub dan tarif tidak langsung yang ditemukan oleh aplikator seperti Grab dan Gojek. Besarannya maksimal 20% dari total tarif. Jadi ada kemungkinan kenaikan tarif bisa lebih tinggi dari Rp 150 hingga Rp 250 per kilometer.


Sebelumnya, salah satu alasan permintaan kenaikan tarif ojek online adalah iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai 1 Januari 2020. Kenaikan tersebut dirasakan memberatkan karena kenaikan iuran hingga 100% dari tarif sebelumnya.

"Contoh BPJS Kesehatan, dulu Rp 60.000 sekarang Rp 90.000. Salah satunya itu[alasan permintaan kenaikan tarif]. Jadi mungkin sudah wajar, ya sudah nggak apa-apa, kita akan mulai," ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi pada pertengahan Januari 2020.


Dengan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan maka besarnya penghasilan yang bisa dibawa pulang driver berkurang.

Namun, MA membatalkan Perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 28 Februari 2020. Dengan dibatalkan kenaikan ini maka iuran BPJS Kesehatan kembali ke iuran awal, yakni: Kelas 3 sebesar Rp 25.500/bulan, Kelas 2 Rp 51.000/bulan, dan Kelas 1 Rp 80.000/bulan.

[Gambas:Video CNBC]


(roy/roy) Next Article Kata Ojol Maxim Soal Ancaman Suspend Gegara Tarif Murah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular