
Most Popular CNBC Indonesia
Grab Didenda Rp 287 M & HP yang Tak Bisa Pakai WhatsApp
Roy Franedya, CNBC Indonesia
07 October 2019 06:20

Jakarta, CNBC Indonesia - Selama sepekan lalu CNBC Indonesia banyak mengangkat tentang persaingan dalam ride-hailing dan perkembangan teknologi dalam kanal tech. Berikut berita-berita most popular CNBC Indonesia dalam sepekan terakhir.
Grab Diusulkan Kena Denda Rp 287 miliar
Komisi persaingan usaha Malaysia (MyCC) mengusulkan denda US$20,5 juta atau setara Rp 287 miliar kepada Grab Holding karena dianggap menyalahgunakan posisi dominannya di pasar ride hailing Malaysia.
MyCC menemukan klausal perjanjian Grab yang melarang mitranya untuk mempromosikan dan mengiklankan perusahaan ride hailing lain sebagai bentuk menciptakan persaingan tidak sehat karena menciptakan hambatan untuk masuk bagi pemain baru di masa depan maupun pemain eksisting.
"Para driver bukan karyawan mereka, mereka hanya menggunakan aplikasi Grab [untuk menemukan penumpang]. Para driver memiliki mobil mereka sendiri, sehingga mereka harus dapat melakukan apa pun yang mereka inginkan dengan mobil mereka sendiri," ujar Chief Executive Officer MyCC Iskandar Ismail, seperti dikutip dari The Edge Markets, Jumat (4/10/2019).
Klausal pelarangan promosi ini sebenarnya tidak masalah bila Grab tidak menjadi pemain dominan di pasar. Saat ini Grab menguasai 80% pangsa pasar ride hailing di Malaysia setelah merampungkan akuisisi dan merger dengan Uber Asia Tenggara.
Grab menyatakan terkejut dengan keputusan tersebut dan menganggap klausal tersebut lazim dilakukan dalam industri bisnis manapun. Grab akan memberikan jawaban atas sanksi tersebut pada 27 November 2019.
Grab Diusulkan Kena Denda Rp 287 miliar
Komisi persaingan usaha Malaysia (MyCC) mengusulkan denda US$20,5 juta atau setara Rp 287 miliar kepada Grab Holding karena dianggap menyalahgunakan posisi dominannya di pasar ride hailing Malaysia.
"Para driver bukan karyawan mereka, mereka hanya menggunakan aplikasi Grab [untuk menemukan penumpang]. Para driver memiliki mobil mereka sendiri, sehingga mereka harus dapat melakukan apa pun yang mereka inginkan dengan mobil mereka sendiri," ujar Chief Executive Officer MyCC Iskandar Ismail, seperti dikutip dari The Edge Markets, Jumat (4/10/2019).
Klausal pelarangan promosi ini sebenarnya tidak masalah bila Grab tidak menjadi pemain dominan di pasar. Saat ini Grab menguasai 80% pangsa pasar ride hailing di Malaysia setelah merampungkan akuisisi dan merger dengan Uber Asia Tenggara.
Grab menyatakan terkejut dengan keputusan tersebut dan menganggap klausal tersebut lazim dilakukan dalam industri bisnis manapun. Grab akan memberikan jawaban atas sanksi tersebut pada 27 November 2019.
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation


Melesat 10 Kali Lipat, RI Dapat Durian Runtuh Rp486 Triliun

Neraka Bocor Hantam Iran, Negara Lumpuh!

Ternyata! Ini Penyebab Munculnya Fenomena Rojali & Rohana di RI

Bos Pengusaha Ungkap Fakta Ngeri Kasus PHK di RI, Ada Ancaman Ini

Nasib Uang di Rekening Nganggur atau Dormant akan Diblokir PPATK

Mau Punya Alfamart, Ini Rincian Biaya & Balik Modal 2025

Awas Uang di Rekening Auto Ludes, Ini Modus Baru Maling M-Banking

3 Jenis Makanan yang Dapat Meningkatkan Fungsi Ginjal
Most Popular