
Serba-serbi Grab, Beroperasi 2012 Hingga Didenda Rp 287 M
Roy Franedya, CNBC Indonesia
04 October 2019 12:25

Jakarta, CNBC Indonesia - Regulator persaingan usaha Malaysia (MyCC) mengusulkan denda sebesar US$ 20,5 juta atau setara Rp 287 miliar kepada Grab Holdings karena dianggap menciptakan persaingan tidak sehat di pasar ride-hailing di negeri jiran ini.
MyCC menganggap klausal perjanjian yang melarang mitra Grab untuk mempromosikan dan mengiklankan ride hailing pesaing sebagai bentuk penyalahgunaan posisi dominan di pasar. Grab disebut menguasai hingga 90% pasar ride hailing Malaysia.
Berikut serba-serbi perjalanan raksasa ride-hailing Grab hingga di denda Rp 287 miliar:
1. Didirikan di Malaysia, berkantor pusat di Singapura
Grab Holdings didirikan oleh Anthony Tan dan Tan Hoi Liong pada 2012 di Malaysia. Ketika pertama kali dirikan aplikasinya bernama Myteksi yang menjadi platform ride-hailing taksi.
Dalam perjalanannya, Anthony Tan memindahkan kantor pusat perusahaan ke Singapura dengan meluncurkan GrabTaxi yang kemudian di re-branding menjadi Grab. Kini Grab sudah beroperasi di delapan negara di Asia Tenggara.
2. Akuisisi Uber Asia Tenggara
Pada Maret 2018, Grab mengumumkan rampungnya akuisisi Uber Asia Tenggara. Akuisisi ini menjadi Grab menjadi pemain dengan penguasaan pasar dominan di Asia Tenggara. Di luar Indonesia, Uber merupakan pesaing utama Grab.
Aksi korporasi ini ditengarai bernilai di atas US$1 miliar. Namun tak ada uang tunai dalam transaksi ini hanya ditukar dengan sama di mana Uber menguasai 27,5% saham Grab.
Lanjut ke halaman 2 >>>
Singapura menjatuhi denda ke Grab dan Uber sebesar SG$ 13 juta karena aksi akuisisi dan merger yang dilakukan terbukti menyebabkan berkurangnya kompetisi secara signifikan dalam pasar ride-hailing di Negeri Merlion tersebut.
Langkah ini juga diikuti oleh Filipina. Otoritas transportasi Filipina menjatuhkan sanksi denda 16 juta peso. Otoritas menganggap akuisisi ini terlalu cepat dirampungkan sehingga mengurangi layanan.
4. Denda dari Malaysia
Kemarin (3/10/2019), Otoritas persaingan usaha menjatuhkan sanksi Rp 287 miliar ke Grab karena klausul bisnis dengan mitra dianggap menghalangi berkembangnya pemain eksisting dan masuknya pemain baru di masa depan.
Sebenarnya klausul yang melarang driver mempromosikan perusahaan pesaing wajar saja bila Grab tak jadi pemain dominan di pasar ride-hailing Malaysia.
(roy/sef) Next Article Grab Dihukum Denda Hingga Rp 287 M, Kenapa?
MyCC menganggap klausal perjanjian yang melarang mitra Grab untuk mempromosikan dan mengiklankan ride hailing pesaing sebagai bentuk penyalahgunaan posisi dominan di pasar. Grab disebut menguasai hingga 90% pasar ride hailing Malaysia.
Berikut serba-serbi perjalanan raksasa ride-hailing Grab hingga di denda Rp 287 miliar:
Grab Holdings didirikan oleh Anthony Tan dan Tan Hoi Liong pada 2012 di Malaysia. Ketika pertama kali dirikan aplikasinya bernama Myteksi yang menjadi platform ride-hailing taksi.
Dalam perjalanannya, Anthony Tan memindahkan kantor pusat perusahaan ke Singapura dengan meluncurkan GrabTaxi yang kemudian di re-branding menjadi Grab. Kini Grab sudah beroperasi di delapan negara di Asia Tenggara.
2. Akuisisi Uber Asia Tenggara
Pada Maret 2018, Grab mengumumkan rampungnya akuisisi Uber Asia Tenggara. Akuisisi ini menjadi Grab menjadi pemain dengan penguasaan pasar dominan di Asia Tenggara. Di luar Indonesia, Uber merupakan pesaing utama Grab.
Aksi korporasi ini ditengarai bernilai di atas US$1 miliar. Namun tak ada uang tunai dalam transaksi ini hanya ditukar dengan sama di mana Uber menguasai 27,5% saham Grab.
Lanjut ke halaman 2 >>>
Singapura menjatuhi denda ke Grab dan Uber sebesar SG$ 13 juta karena aksi akuisisi dan merger yang dilakukan terbukti menyebabkan berkurangnya kompetisi secara signifikan dalam pasar ride-hailing di Negeri Merlion tersebut.
Langkah ini juga diikuti oleh Filipina. Otoritas transportasi Filipina menjatuhkan sanksi denda 16 juta peso. Otoritas menganggap akuisisi ini terlalu cepat dirampungkan sehingga mengurangi layanan.
4. Denda dari Malaysia
Kemarin (3/10/2019), Otoritas persaingan usaha menjatuhkan sanksi Rp 287 miliar ke Grab karena klausul bisnis dengan mitra dianggap menghalangi berkembangnya pemain eksisting dan masuknya pemain baru di masa depan.
Sebenarnya klausul yang melarang driver mempromosikan perusahaan pesaing wajar saja bila Grab tak jadi pemain dominan di pasar ride-hailing Malaysia.
(roy/sef) Next Article Grab Dihukum Denda Hingga Rp 287 M, Kenapa?
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular