
Tak Bisa Kendalikan Hoaks, Izin Platform Digital Bisa Dicabut
Yanurisa Ananta, CNBC Indonesia
18 June 2019 17:09

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Informatika (kemenkominfo) memastikan perusahaan teknologi harus bertanggung jawab atas penyebaran hoaks di platformnya. Kemenkominfo menyiapkan sanksi bagi yang tak bertanggung jawab.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan tanggung jawab platform atas penyebaran konten hoaks akan dimasukkan ke dalam rancanangan revisi Peraturan Pemerintah (RPP) No.82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PTSE).
Dalam aturan ini nantinya akan ada sanksi bagi platform yang tidak bisa mengendalikan hoaks. Sanksinya mulai dari teguran hingga pencabutan izin.
"Iya, betul. Jadi kan kita revisi PP 82 salah satunya dimasukkan klausal bahwa platform itu harus bertanggung jawab [akan hoaks]. Kalau platform tidak bertanggung jawab, sekarang hukumannya teguran satu, peringatan satu setelah itu dicabut. [Platform] tidak memberikan edukasi," ujar Rudiantara di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Rudiantara menambahkan hal ini sudah lazim diterapkan di negara lain. Jerman contohnya. Negara ini mengatur denda platform yang tidak bisa kendalikan hoaks dalam Undang-Undang.
"Jalan tengahnya denda ke platform. Kalau UU kita revisi kapan jadinya? Lebih baik PP aja di PP PTSE," jelas Rudiantara.
Simak video peluncuran chatbot anti hoaks di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(roy/roy) Next Article Sulit Dapat Dana Investor, Bagaimana Masa Depan Startup RI?
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan tanggung jawab platform atas penyebaran konten hoaks akan dimasukkan ke dalam rancanangan revisi Peraturan Pemerintah (RPP) No.82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PTSE).
Dalam aturan ini nantinya akan ada sanksi bagi platform yang tidak bisa mengendalikan hoaks. Sanksinya mulai dari teguran hingga pencabutan izin.
Rudiantara menambahkan hal ini sudah lazim diterapkan di negara lain. Jerman contohnya. Negara ini mengatur denda platform yang tidak bisa kendalikan hoaks dalam Undang-Undang.
"Jalan tengahnya denda ke platform. Kalau UU kita revisi kapan jadinya? Lebih baik PP aja di PP PTSE," jelas Rudiantara.
Simak video peluncuran chatbot anti hoaks di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(roy/roy) Next Article Sulit Dapat Dana Investor, Bagaimana Masa Depan Startup RI?
Most Popular