Perhatian! Aturan Taksi Online Efektif Berlaku Hari ini
Muhammad Coirul Anwar, CNBC Indonesia
18 June 2019 15:48

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan Peraturan Menteri Perhubungan No.118 tahun 2018 tentang penyelenggaraan kendaraan sewa efektif berlaku hari ini (18/6/2019). Aturan ini mengatur tentang taksi online di Indonesia.
Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani mengatakan aturan tersebut sudah berlaku. Kemenhub juga sudah bertemu dengan Gojek dan Grab untuk membahas pelaksanaan. Pertemuan tersebut berlangsung hari ini.
"Berlaku kan tanggal 18 [Juni] ini. Kalau berlaku ya berlaku, tetapi memang kita belum melakukan penegakan hukum dalam arti apabila terjadi pelanggaran kita masih mentolerir karena kita masih memerlukan perbaikan terkait misalnya di sistem perizinannya," ujarnya ketika ditemui di kantor Kemenhub, Jakarta.
Ahmad Yani menambahkan soal sistem perizinan, Kemenhub bersama dengan staff dan biro hukum sedang menjalankan remisi PM 88 tenteng Online Single Submition.
"Dalam aturan terdahulu tidak ada rekomendasi dalam persyaratan perizinan sekarang di OSS masih ada hal itu. Jadi OSS harus kita perbaiki. Minggu ini kita sinkronisasikan sama Kementerian Hukum dan HAM," jelasnya.
Simak video bocoran aturan taksi online di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(roy/roy) Next Article Resmi, Aturan Taksi Online Berlaku 1 Juni 2019
Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani mengatakan aturan tersebut sudah berlaku. Kemenhub juga sudah bertemu dengan Gojek dan Grab untuk membahas pelaksanaan. Pertemuan tersebut berlangsung hari ini.
![]() |
"Berlaku kan tanggal 18 [Juni] ini. Kalau berlaku ya berlaku, tetapi memang kita belum melakukan penegakan hukum dalam arti apabila terjadi pelanggaran kita masih mentolerir karena kita masih memerlukan perbaikan terkait misalnya di sistem perizinannya," ujarnya ketika ditemui di kantor Kemenhub, Jakarta.
Ahmad Yani menambahkan soal sistem perizinan, Kemenhub bersama dengan staff dan biro hukum sedang menjalankan remisi PM 88 tenteng Online Single Submition.
"Dalam aturan terdahulu tidak ada rekomendasi dalam persyaratan perizinan sekarang di OSS masih ada hal itu. Jadi OSS harus kita perbaiki. Minggu ini kita sinkronisasikan sama Kementerian Hukum dan HAM," jelasnya.
Simak video bocoran aturan taksi online di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(roy/roy) Next Article Resmi, Aturan Taksi Online Berlaku 1 Juni 2019
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular