
Grab: Denda Pembatalan Order untuk Lindungi Driver
Yuni Astutik, CNBC Indonesia
18 June 2019 15:44

Jakarta, CNBC Indonesia- Grab Indonesia melakukan uji coba kebijakan biaya pembatalan untuk GrabCar dan GrabBike. Ini dilakukan untuk melindungi pengguna aplikasi Grab yaitu mitra pengemudi dan juga penggunanya.
"Dari sisi pengemudi, sudah macet, lama sampai tujuan, tiba-tiba cancel. Selain perasaan jadi tidak enak, sudah ada cost yang keluar. Bensin kan tidak gratis," kata President of Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, di Gran Hyatt, Senin (18/6/2019) malam.
Untuk itu, tuturnya, dilakukan uji coba yang sudah diimplementasikan di dua kota yaitu Lampung dan Palembang. Pembatalan akan dikenakan biaya jika pesanan sudah lewat dari lima menit. Biayanya, untuk roda dua Rp 1.000, sedangkan untuk roda 4 Rp 3.000.
"Sebetulnya untuk memberikan treatment cancel yang tidak fair. kita lakukan piloting di Indonesia di 2 kota," ujarnya.
Uji coba yang akan dilakukan selama sebulan ini akan melihat bagaimana respon dari masyarakat. Nantinya akan dilihat parameter yang tepat dari hasil uji coba tersebut. "sehingga cancel tidak semena-mena," tambahnya.
Bagi pengguna di kedua kota tersebut, sudah ada notifikasi yang dikeluarkan oleh pihak, sebagai informasi atas biaya pembatalan. Ketentuan yang mulai berlaku pada Senin (17/6/2019) itu menginformasikan terkait waktu pembatalan serta biaya yang harus dibayar jika ada pembatalan.
Atas peraturan ini, Grab juga memastikan jika telah melihat dari dua sisi baik mitra pengemudi dan pengguna. Sebelum memberlakukan aturan tersebut, Grab memang mendapatkan banyak masukan atas keluhan pembatalan yang kerap dilakukan mitra pengemudi maupun penggunanya.
"Kita lihat perspektifnya. Pengguna Grab ada dua, pelanggan dan pengguna yaitu mitra pengemudi," ujarnya.
(dob/dob) Next Article Grab & Kemenparekraf Sediakan GrabCar Khusus Tenaga Medis
"Dari sisi pengemudi, sudah macet, lama sampai tujuan, tiba-tiba cancel. Selain perasaan jadi tidak enak, sudah ada cost yang keluar. Bensin kan tidak gratis," kata President of Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, di Gran Hyatt, Senin (18/6/2019) malam.
Untuk itu, tuturnya, dilakukan uji coba yang sudah diimplementasikan di dua kota yaitu Lampung dan Palembang. Pembatalan akan dikenakan biaya jika pesanan sudah lewat dari lima menit. Biayanya, untuk roda dua Rp 1.000, sedangkan untuk roda 4 Rp 3.000.
"Sebetulnya untuk memberikan treatment cancel yang tidak fair. kita lakukan piloting di Indonesia di 2 kota," ujarnya.
Uji coba yang akan dilakukan selama sebulan ini akan melihat bagaimana respon dari masyarakat. Nantinya akan dilihat parameter yang tepat dari hasil uji coba tersebut. "sehingga cancel tidak semena-mena," tambahnya.
Bagi pengguna di kedua kota tersebut, sudah ada notifikasi yang dikeluarkan oleh pihak, sebagai informasi atas biaya pembatalan. Ketentuan yang mulai berlaku pada Senin (17/6/2019) itu menginformasikan terkait waktu pembatalan serta biaya yang harus dibayar jika ada pembatalan.
Atas peraturan ini, Grab juga memastikan jika telah melihat dari dua sisi baik mitra pengemudi dan pengguna. Sebelum memberlakukan aturan tersebut, Grab memang mendapatkan banyak masukan atas keluhan pembatalan yang kerap dilakukan mitra pengemudi maupun penggunanya.
"Kita lihat perspektifnya. Pengguna Grab ada dua, pelanggan dan pengguna yaitu mitra pengemudi," ujarnya.
![]() |
(dob/dob) Next Article Grab & Kemenparekraf Sediakan GrabCar Khusus Tenaga Medis
Most Popular