
Soal Tarif Transportasi Online, Grab Minta Perlakuan Adil
Yuni Astutik, CNBC Indonesia
18 June 2019 12:58

Jakarta, CNBC Indonesia- Aplikasi transportasi online Grab meminta kepada Kementerian Perhubungan untuk bersikap adil dalam pemberlakuan tarif batas atas dan batas bawah. Sebagai aplikator, Grab memastikan sudah mengikuti aturan tarif atas dan bawah tersebut.
Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menegaskan sebagai pengelola aplikasi, pihaknya meminta untuk industri yang sama agar menerapkan hal tersebut. Jika tidak, akan ada pihak yang dirugikan.
"Mohon di industri yang sama menerapkan hal tersebut. Kalau tidak akan merugikan kami sepihak. Kami percaya akan kebijakan ini diterapkan, dan kami akan komitmen untuk menjalankan ini," ujarnya di Gran Hyatt, Senin (18/6/2019) malam.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan Grab dan Gojek tidak boleh melanggar tarif batas atas dan tarif batas bawah yang sudah ditentukan.
Tarif ojek online sendiri disusun dari dua komponen, yakni tarif langsung ditentukan Kemenhub dan merupakan jatah para pengemudi (driver) serta tarif tidak langsung yang ditentukan sendiri oleh aplikator dan besarannya maksimal 20% dari total biaya.
Ojek online juga memiliki biaya jasa minimal yang ditentukan langsung oleh Kemenhub. Besarannya adalah Rp 7.000 - Rp 10.000 untuk 4 Km pertama. Besaran tarif ojek online harus disesuaikan dengan zonasi.
Saksikan Video Grab Lanjutkan Tarif Baru Ojol
[Gambas:Video CNBC]
(dob/dob) Next Article Andalkan Grab, Ojek Ini Bisa Renovasi Rumah & Beli Motor
Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menegaskan sebagai pengelola aplikasi, pihaknya meminta untuk industri yang sama agar menerapkan hal tersebut. Jika tidak, akan ada pihak yang dirugikan.
"Mohon di industri yang sama menerapkan hal tersebut. Kalau tidak akan merugikan kami sepihak. Kami percaya akan kebijakan ini diterapkan, dan kami akan komitmen untuk menjalankan ini," ujarnya di Gran Hyatt, Senin (18/6/2019) malam.
Tarif ojek online sendiri disusun dari dua komponen, yakni tarif langsung ditentukan Kemenhub dan merupakan jatah para pengemudi (driver) serta tarif tidak langsung yang ditentukan sendiri oleh aplikator dan besarannya maksimal 20% dari total biaya.
Ojek online juga memiliki biaya jasa minimal yang ditentukan langsung oleh Kemenhub. Besarannya adalah Rp 7.000 - Rp 10.000 untuk 4 Km pertama. Besaran tarif ojek online harus disesuaikan dengan zonasi.
Saksikan Video Grab Lanjutkan Tarif Baru Ojol
[Gambas:Video CNBC]
(dob/dob) Next Article Andalkan Grab, Ojek Ini Bisa Renovasi Rumah & Beli Motor
Most Popular