Kemenhub Usul Biaya Izin Taksi Online Turun Jadi Rp 1,5 Juta

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
19 June 2019 20:25
Kemenhub mengusulkan agar biaya urus izin taksi online turun dari Rp 5 juta menjadi Rp 1,5 juta
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengusulkan agarĀ biaya urus izin taksi online turun dari Rp 5 juta menjadi Rp 1,5 juta. Demikian disampaikan Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat, Ahmad Yani.

"Kalau tiap perusahaan 5 tahun sekali kan harus memperpanjang ya. Itu Rp 5 juta memang, nanti untuk UMKM kita lebih rendahkan ya. Jadi kita sedang revisi itu jadi Rp 1,5 lah," ungkapnya di Kantor Staf Presiden, Rabu (19/6/2019).


Selama ini, ketentuan biaya tersebut tertuang dalam PP 15/2016 terkait penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Kita sudah usulkan untuk melakukan revisi terhadap PP itu," ungkap Yani.

Saat ini, pihaknya sudah menyampaikan usulan ini kepada Kementerian Keuangan. Namun, dia tidak bisa menjanjikan apakah usulan ini direstui atau tidak.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menambahkan, pengajuan revisi ini tidak lepas dari aturan baru taksi online. Sebagaimana diketahui, untuk mengajukan izin penyelenggaraan angkutan sewa khusus, kini boleh dilakukan perorangan atau UMKM.

"Yang jelas sebetulnya PP nomor 15 ini dulu belum mengakomodir untuk UMKM, begitu sekarang di dalam regulasi kita kan ada para pengemudi yang tidak mau dalam koperasi," bebernya.
Simak video tentang taksi online di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]


(roy/roy) Next Article Setelah Tarif Ojol, Apakah Taksi Online Bakal Ikutan Naik?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular