
Ahok Buka Suara, Sindir Anies Soal IMB Reklamasi
Redaksi, CNBC Indonesia
19 June 2019 17:17

Jakarta, CNBC Indonesia - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mantan Gubernur DKI Jakarta menganggap peraturan gubernur yang pernah ia terbitkan soal reklamasi tak bisa dipakai untuk menerbitkan IMB di lahan reklamasi. Anies yang telah mengeluarkan IMB untuk ratusan bangunan di pulau reklamasi sebelumnya bersandar pada pergub yang dikeluarkan Ahok.
Anies menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta sebagai dasar penerbitan IMB. BPMPTSP DKI Jakarta mengeluarkan 932 IMB di Pulau D dan Pantai Maju. Setidaknya ada 409 izin untuk rumah tinggal, 212 rumah kantor yang sudah jadi dan 311 rumah tinggal yang belum selesai dibangun.
"Aku sudah malas komentarinya. Kalau (dengan) Pergub aku bisa terbitkan IMB, reklamasi sudah lama aku terbitkan IMB. Kan aku pendukung reklamasi untuk dapatkan dana pembangunan DKI," kata Ahok saat dihubungi wartawan, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (19/6).
Ia menyindir Anies Baswedan soal kebijakan mengeluarkan IMB di lahan reklamasi. Menurutnya, langkah Anies menerbitkan IMB berbeda dengan yang dilakukannya dahulu.
"Anies kan anti reklamasi dan gubernur paling hebat berani lawan putusan kasasi PTUN soal reklamasi," kata Ahok.
Ahok bilang pergubnya tidak bisa dipakai untuk menerbitkan IMB seperti yang dikeluarkan Anies sekarang, karena tak ada dasar Perdanya. Hal ini lah yang menjadi alasan Ahok tak mengeluarkan IMB untuk bangunan di pulau reklamasi pada masanya.
Sebelumnya Anies bilang, masih menggunakan pergub warisan Ahok sebagai dasar terbitnya IMB di lahan reklamasi, karena demi prinsip fundamental dalam Hukum Tata Ruang yaitu pelaksanaan perubahan peraturan tidak berlaku surut.
"Bila saya mencabut Pergub 206/2016 itu, agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya, lalu membongkar bangunan tersebut maka yang hilang bukan saja bangunannya tapi kepastian atas hukum juga jadi hilang," tegas Anies dalam penjelasannya Rabu (19/6).
Bangunan-bangunan di lahan reklamasi sempat disegel oleh Anies pada awal Juni 2018 karena disebut tak memiliki IMB. Anies sempat menyegel bangunan di atas pulau reklamasi di Teluk Jakarta yang melanggar IMB, Juni 2018.
Pemprov DKI pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas pelanggaran pembangunan bangunan-bangunan itu. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim.
Namun, Juni 2019, pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan izin mendirikan bangunan untuk 932 bangunan yang telah didirikan di Pulau D, perairan teluk utara Jakarta. Hak Guna Bangunan (HGB) untuk Pulau D masih dikuasai pengembang yaitu PT Kapuk Naga Indah, yang merupakan anak perusahaan PT Agung Sedayu Group.
(hoi/hoi) Next Article Sindiran Ahok ke Anies Soal Reklamasi: Anies Memang Hebat...
Anies menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta sebagai dasar penerbitan IMB. BPMPTSP DKI Jakarta mengeluarkan 932 IMB di Pulau D dan Pantai Maju. Setidaknya ada 409 izin untuk rumah tinggal, 212 rumah kantor yang sudah jadi dan 311 rumah tinggal yang belum selesai dibangun.
"Aku sudah malas komentarinya. Kalau (dengan) Pergub aku bisa terbitkan IMB, reklamasi sudah lama aku terbitkan IMB. Kan aku pendukung reklamasi untuk dapatkan dana pembangunan DKI," kata Ahok saat dihubungi wartawan, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (19/6).
Ia menyindir Anies Baswedan soal kebijakan mengeluarkan IMB di lahan reklamasi. Menurutnya, langkah Anies menerbitkan IMB berbeda dengan yang dilakukannya dahulu.
"Anies kan anti reklamasi dan gubernur paling hebat berani lawan putusan kasasi PTUN soal reklamasi," kata Ahok.
Ahok bilang pergubnya tidak bisa dipakai untuk menerbitkan IMB seperti yang dikeluarkan Anies sekarang, karena tak ada dasar Perdanya. Hal ini lah yang menjadi alasan Ahok tak mengeluarkan IMB untuk bangunan di pulau reklamasi pada masanya.
"Bila saya mencabut Pergub 206/2016 itu, agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya, lalu membongkar bangunan tersebut maka yang hilang bukan saja bangunannya tapi kepastian atas hukum juga jadi hilang," tegas Anies dalam penjelasannya Rabu (19/6).
Bangunan-bangunan di lahan reklamasi sempat disegel oleh Anies pada awal Juni 2018 karena disebut tak memiliki IMB. Anies sempat menyegel bangunan di atas pulau reklamasi di Teluk Jakarta yang melanggar IMB, Juni 2018.
Pemprov DKI pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas pelanggaran pembangunan bangunan-bangunan itu. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim.
Namun, Juni 2019, pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan izin mendirikan bangunan untuk 932 bangunan yang telah didirikan di Pulau D, perairan teluk utara Jakarta. Hak Guna Bangunan (HGB) untuk Pulau D masih dikuasai pengembang yaitu PT Kapuk Naga Indah, yang merupakan anak perusahaan PT Agung Sedayu Group.
(hoi/hoi) Next Article Sindiran Ahok ke Anies Soal Reklamasi: Anies Memang Hebat...
Most Popular