Kenapa Anies Pakai Pergub Zaman Ahok untuk IMB Reklamasi?

Redaksi, CNBC Indonesia
19 June 2019 12:57
Anies beralasan ada persoalan kepastian hukum bila ia suka-suka mencabut Pergub 206 tahun 2016 warisan Ahok.
Foto: Perumahan di Atas Pulau Reklamasi (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bakal ada persoalan kepastian hukum bila peraturan lama soal reklamasi zaman gubernur sebelumnya ia dicabut.

Penerbitan IMB di pulau reklamasi mengacu pada Pergub nomor 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, yang diteken oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, pada 25 Oktober 2016.



Sebagai gubernur, saat ini Anies memang punya kewenangan untuk mencabut Pergub 206 yang telah jadi warisan pendahulunya. Bila pergub itu dicabut maka IMB untuk lahan reklamasi tak akan terbit, sehingga tak menimbulkan polemik seperti saat ini.

Namun, kenapa Anies tak melakukannya?

Ia bilang ada prinsip fundamental dalam Hukum Tata Ruang yaitu pelaksanaan perubahan peraturan tidak berlaku surut.

"Bila saya mencabut Pergub 206/2016 itu, agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya, lalu membongkar bangunan tersebut maka yang hilang bukan saja bangunannya tapi kepastian atas hukum juga jadi hilang," tegas Anies dalam penjelasannya Rabu (19/6).



Ia mengilustrasikan bila sebuah kegiatan pembangunan gedung yang telah ada dasar peraturannya, dalam konteks reklamasi adalah Pergub 206, lalu dianggap jadi sesuatu yang salah, bahkan dikenai sanksi dan dibongkar karena perubahan kebijakan karena pergantian rezim, maka masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada peraturan gubernur dan hukum.
(hoi/hoi) Next Article Dapat Mandat Kelola Lahan Reklamasi, Jakpro Garap Apa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular