Jabodetabek-Punjur

Jokowi Restui Pulau Reklamasi DKI Masuk ke Jabodetabek-Punjur

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
11 May 2020 13:07
Suasana bangunan reklamasi Teluk Jakarta yang sudah disegel karena tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) di Pulau D, hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Jakarta Utara, Jumat (8/6). Menurut pantauan Cnbc Indonesia sehari setelah dilakukan penyegelan kondisi kawasan tersebut sepi, hanya ada petugas keamanan yang lalu lalang berjaga dan petugas kebersihan taman setempat. Total ada 932 bangunan yang disegel, terdiri atas 409 rumah, 212 rumah kantor (rukan), serta 313 unit rukan dan rumah tinggal.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merestui empat pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta sebagai bagian dari kawasan Jabodetabek-Puncur atau Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 60 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur yang diundangkan pada 16 April 2020.

Tujuan dari pembentukan Perpres ini adalah melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Pasal 123 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, perlu menetapkan Peraturan Pre siden tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur.



Terkait dengan pulau reklamasi di Teluk Jakarta, diatur jelas dalam Perpres ini yaitu masuk dalam zona B8 yang terdapat pada Pasal 81, rinciannya antara lain:

(1) Zona B8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 merupakan zona dengan karakteristik daya dukung lingkungan rendah, prasarana lingkungan sedang hingga rendah yang berada pada kawasan reklamasi dengan rawan intrusi air laut dan rawan abrasi.

(2) Zona B8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. kawasan peruntukan permukiman dan fasilitasnya;
b. kawasan peruntukan perdagangan dan jasa;
c. kawasan peruntukan industri dan pergudangan;
d. kawasan pendukung fungsi pusat pembangkit tenaga listrik; dan/ atau
e. kawasan peruntukan kegiatan pariwisata.

(3 ) Zona B8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Pulau Reklamasi C, D, G, N di pesisir pantai Utara Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur.

Mengenai Pulau Reklamasi C, D, G, N memang sempat menuai polemik berkepanjangan dari soal dasar hukumnya, prosesnya, hingga pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh Pemprov DKI Jakarta pada 2019 lalu. Empat pulau ini bagian dari 13 pulau reklamasi Teluk Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin reklamasi 13 pulau, kecuali untuk pulau C, D, G dan N, yang sudah telanjur jadi pulau maka ditata sesuai dengan ketentuan dan sebagian dikelola oleh BUMD.

Pulau C dan D dikelola oleh PT Kapuk Niaga Indah, sedangkan Pulau G dikelola pengembang PT Muara Wisesa Samudera, keduanya merupakan anak perusahaan Agung Podomoro Land. Sementara Pulau N dikelola PT Pelindo II sebagai perluasan Pelabuhan Tanjung Priok.

Proyek reklamasi Jakarta mengalami tarik-ulur, termasuk dasar perizinannya masih bergulir ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan kini masih diperiksa di tingkat kasasi.

[Gambas:Video CNBC]




(hoi/hoi) Next Article Perpres Tata Ruang Jabodetabek-Punjur, Atur Soal Reklamasi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular