Siap-Siap, Anies Bakal Lawan Pengembang Pulau Reklamasi

Redaksi, CNBC Indonesia
30 July 2019 08:41
Anies menegaskan akan melanjutkan proses hukum.
Foto: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam acara CNBC Indonesia Conference
Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan akan terus melawan pengembang pulau reklamasi. Hal ini setelah PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah dan mencabut SK Gubernur DKI tentang pencabutan izin reklamasi Pulau H. Namun, Anies menegaskan secara umum menghormati putusan dari PTUN. 

Hingga Senin Sore (29/7) Anies belum menerima salinan putusan dari PTUN Jakarta. Namun Anies menyatakan langkah hukum Pemprov DKI akan dilakukan setelah menerima salinan putusan.

"Sesudah kita menerima petikan resminya, kita akan merespons secara hukum juga. Tapi intinya kita nggak akan mundur. Kita menghormati pengadilan, tapi kita akan terus melawan pengembang yang berencana melanjutkan reklamasi," kata Anies seperti dikutip dari detikcom.


Anies akan mengajukan banding atas putusan PTUN. Ia memastikan akan menggunakan jalur hukum untuk menghentikan reklamasi di Teluk Jakarta sesuai janji masa kampanyenya pada Pilkada 2017 lalu.

"Makanya kita lihat nanti petikannya. Nanti kalau sudah ada petikannya, kita respons secara detail. Tapi yang jelas kami akan terus melawan pengembang yang mau melanjutkan reklamasi karena kita akan hentikan reklamasi itu," kata Anies.



Pada Senin (29/7) PTUN mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah. Sehingga majelis hakim mencabut SK Gubernur DKI tentang pencabutan izin reklamasi.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal Keputusan Tergugat Berupa: Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 khusus sepanjang menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta No. 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah," kata majelis PTUN Jakarta sebagaimana dikutip detikcom dari website-nya, Senin (29/7/2019).

Majelis mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan tergugat berupa Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 khusus sepanjang menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbu Kota Jakarta No 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah.


(hoi/hoi) Next Article Dapat Mandat Kelola Lahan Reklamasi, Jakpro Garap Apa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular