Pengadilan Batalkan SK Anies soal Izin Reklamasi Pulau H

Redaksi, CNBC Indonesia
29 July 2019 17:50
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah tentang pencabutan izin pelaksanaan reklamasi pulau H.
Foto: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam acara CNBC Indonesia Conference "Water Security and Sustainability" di Auditorium Menara Bank Mega, Selasa, (23/7/2019). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah tentang pencabutan izin pelaksanaan reklamasi pulau H.

Seperti dilansir CNN Indonesia, izin yang dicabut itu merupakan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tertanggal 6 September 2018.

Kepgub tersebut dibuat Anies menyangkut pencabutan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah.

Dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara, yaitu sipp.ptun-jakarta.go.id, amar putusan hakim menyatakan eksepsi Anies tersebut ditolak.

"Menyatakan eksepsi dari tergugat tidak diterima," demikian tertera di situs tersebut, Senin (29/7/2019).
SK Anies Soal Pencabutan Izin Reklamasi Pulau H Dibatalkan!Foto: Infografis/Jual-beli Kata Anies & Ahok Soal Pulau Reklamasi/Edward Ricardo

Dalam pokok perkara, pengadilan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Kemudian pengadilan menyatakan Kepgub DKI Nomor 1409 Tahun 2018 tertanggal 6 September batal.

Pengadilan juga mewajibkan Pemerintah DKI Jakarta untuk mencabut keputusannya. Terakhir, Pemerintah DKI Jakarta diwajibkan untuk memperpanjang proses izin SK Gubernur Nomor 2637 Tahun 2015.

"Mewajibkan tergugat untuk memproses izin perpanjangan SK Gubernur DKI Nomor 2637 Tahu 2015 tentang pemberian izin reklamasi pulau H kepada PT Taman Harapan Indah."

Kasus ini tercatat dengan nomor perkara 24/G/2019/PTUN JKT dan diputuskan pada 9 Juli 2019. Diketahui, Anies memiliki janji politik untuk menghentikan segala bentuk proses reklamasi di 17 pulau.

Sementara untuk pulau reklamasi yang sudah terbentuk, seperti pulau C, D dan E, Anies mengatakan bakal mengelola lahan tersebut untuk kepentingan masyarakat umum.

[Gambas:Video CNBC]


(miq/miq) Next Article Omnibus Law Digugat di PTUN, Ini Pernyataan Saksi Pemerintah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular