Dapat Mandat Kelola Lahan Reklamasi, Jakpro Garap Apa?

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
17 June 2019 18:26
Rumah-rumah mewah di Pulau D, apakah jadi bagian yang dikelola BUMD Jakpro?
Foto: Suasana bangunan reklamasi Teluk Jakarta yang sudah disegel karena tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) di Pulau D, hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Jakarta Utara, Jumat (8/6).CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memberi mandat kepada Badan Usama Milik Daerah (BUMD) PT Jakpro untuk mengelola lahan hasil reklamasi pantai utara Jakarta. Proyek reklamasi sempat jadi arena tarik menarik kepentingan antara pengembang dan Pemprov DKI Jakarta.

Sejauhmana kiprah Jakpro sejak mendapatkan mandat dari Anies?



Penugasan kepada PT Jakpro tertuang dalam Pergub Nomor 120 Tahun 2018. Dalam Pasal 2 Pergub 120 tahun 2018 dijelaskan PT Jakpro berhak mengelola lahan kontribusi sesuai dengan panduan rancangan kota.

PT Jakpro juga diperbolehkan melakukan kerja sama pengelolaan sarana, prasarana, dan fasilitas umum lainnya pada pemegang izin pelaksanaan reklamasi Pemprov DKI.

Anies juga memberi nama baru untuk tiga pulau yang telah terbentuk, sebelumnya dikenal dengan sebutan Pulau C, D, dan G. Menurut Anies, sebuah lahan yang merupakan hasil reklamasi disebut dengan kawasan pantai.

"Pulau C menjadi Kawasan Pantai Kita, Pulau D menjadi Kawasan Pantai Maju, Pulau G menjadi Kawasan Pantai Bersama," kata Anies di Balai Kota Jakarta, 26 November 2018, dikutip dari CNN Indonesia.

Corporate Secretary PT Jakpro, Hani Sumarno, menyebut bahwa pihaknya sudah menggarap sejumlah pekerjaan skala terbatas di kawasan pantai tersebut. Ia menegaskan bahwa Jakpro hanya mengelola prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) di lahan hasil reklamasi.



"Sekarang kan posisinya, si pemilik konsesi itu PT KNI (Kapuk Naga Indah). Mereka harus serahkan dulu semua fasilitas yang terkait dengan PSU. Prasarana utilitas itu ke Pemprov," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Senin (17/6/2019).

Dari seluruh konsesi, Hani enggan menyebutkan berapa banyak yang sudah diserahterimakan kepada Pemprov DKI Jakarta. Ia juga enggan berkomentar banyak mengenai rumah mewah yang sudah terbangun di kawasan itu serta berapa banyak PSU yang sudah dikelola Jakpro.

"Dari pemilik konsesi diserahkan ke Pemprov. Jadi Jakpro itu mengelola on behalf of Pemprov. Kalau dari pemilik konsesinya untuk PSU belum (semua) diserahkan ke Pemprov, bagaimana kami bisa mengelola," tandasnya.

Saat ini Jakpro masih fokus menyelesaikan jalur pejalan kaki dan pesepeda di kawasan pantai. Proyek itu sudah dikerjakan sejak akhir 2018.

"Waktu peresmian itu sudah clear bahwa yang akan diaktivasi adalah jalur kaki, jalan santai dan sepeda santai itu. Jakpro fokus ke situ," bebernya.



Kini, pekerjaan itu sudah hampir rampung. Ia menyebutkan, panjang jalur yang dikerjakan sepanjang 7,6 Km.

"Sekarang arenanya, kawasannya belum pemadatan semua. Jadi kalau belum padat bagaimana mau bisa dibangun. Jadi kami baru mau bangun yang memang lahannya sudah padat. Itu di Pantai Maju," katanya.
(hoi/hoi) Next Article Anies Buka-Bukaan Soal Pergub Reklamasi Zaman Ahok

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular