Alasan Anies Pilih Tak Bongkar Rumah Mewah di Pulau Reklamasi

Redaksi, CNBC Indonesia
19 June 2019 15:56
Ada beberapa alasan Gubernur Anies mengeluarkan kebijakan IMB untuk bangunan reklamasi.
Foto: anies
Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berdalih soal kebijakannya mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk ratusan rumah di atas lahan reklamasi Teluk Jakarta. Konsekuensinya bangunan-bangunan di lahan reklamasi yang sudah punya IMB memiliki dasar hukum dan tak bisa dibongkar.

Anies menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta sebagai dasar penerbitan IMB.

BPMPTSP DKI Jakarta mengeluarkan 932 IMB di Pulau D dan Pantai Maju. Setidaknya ada 409 izin untuk rumah tinggal, 212 rumah kantor yang sudah jadi dan 311 rumah tinggal yang belum selesai dibangun. Dari pantauan CNBC di pulau reklamasi, rumah-rumah di lahan reklamasi nampak mewah.

Ia mengatakan saat ini ada 95% kawasan hasil reklamasi yang masih belum dimanfaatkan, sehingga Pemprov DKI akan tata kembali agar bermanfaat sebesar-besarnya pada publik. 



"Jadi, tidak dibongkarnya bangunan rumah-rumah itu adalah konsekuensi dari melaksanakan aturan hukum yang berlaku, melaksanakan azas-azas umum pemerintahan yang baik, dan ketaatan pada prinsip good governance," kata Anies dalam keterangannya, Rabu (19/6)

Alasan Anies Pilih Tak Bongkar Rumah Mewah di Pulau ReklamasiFoto: Perumahan di Atas Pulau Reklamasi (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)


Ia juga mengatakan Pemprov DKI tak bisa begitu saja tidak menerbitkan IMB terhadap bangunan yang ada di lahan reklamasi. Alasannya, Pemprov terikat Perjanjian Kerjasama dengan pihak swasta. Perjanjian Kerjasama tersebut ditandatangani pada tahun 1997, diperbarui pada 21 Mei 2012, 11 Agustus 2017 dan 2 Oktober 2017. Perjanjian Kerjasama itu mengatur kewajiban pihak pelaksana reklamasi dan pihak Pemprov DKI.



"Pemprov hanya dapat menolak menerbitkan IMB apabila kewajiban pihak swasta yang dipersyaratkan dalam Perjanjian Kerjasama tidak dipenuhi. Jika semua kewajiban dalam perjanjian telah dipenuhi pihak swasta, maka Pemprov tidak dapat menolak menerbitkan IMB," jelas Anies.

Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta pada dasarnya berhak mengubah kebijakan termasuk Pergub 206/2016, tetapi sesuai asas hukum tata ruang, perubahan kebijakan itu tidak boleh berlaku surut, dan demi kepastian hukum.

"IMB tetap diterbitkan untuk bangunan yang sudah berdiri," katanya.



Namun, Anies mengakui kebijakannya menerbitkan IMB terhadap bangunan yang dibangun oleh pengembang tentu tak semuanya direspons positif oleh publik. Ia berprinsip menghindari bersikap tidak adil hanya karena tidak suka terhadap seseorang.

"Ya, jika saya sekadar mencari pujian, tampil heroik dan bisa dicitrakan sebagai penghancur raksasa bisnis maka bongkar saja semua bangunan di atas lahan hasil reklamasi itu. Dimana-mana akan disambut dengan tepuk-tangan. Secara politik itu akan dahsyat," katanya.

"Namun, jika itu dilakukan, yang hancur bukan saja bangunan di tanah hasil reklamasi tapi tatanan hukum juga ikut rusak."
(hoi/hoi) Next Article Dapat Mandat Kelola Lahan Reklamasi, Jakpro Garap Apa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular