Cerita Anies Soal Kemunculan Pergub Reklamasi Warisan Ahok

Redaksi, CNBC Indonesia
19 June 2019 14:05
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat suara soal kemunculan peraturan gubernur (Pergub) warisan Ahok soal reklamasi.
Foto: cover topik/Anies PBB_thumbnail/Aristya Rahadian Krisabella
Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat suara soal peraturan gubernur (Pergub) warisan Ahok yang kini jadi dasar bagi dirinya menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk bangunan-bangunan di pulau reklamasi Teluk Jakarta.

Adanya Pergub nomor 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta yang diteken Ahok pada 25 Oktober 2016, membuat kegiatan dan bangunan di pulau reklamasi yang awalnya bermasalah hukum jadi punya dasar hukumnya.

Pergub warisan Ahok ini yang berisi garis besar rencana tata ruang di lahan reklamasi, ia bilang lazimnya berbentuk Perda RDTR, bukan dalam bentuk Pergub. Namun, karena ada celah hukum, maka Pergub itu bisa terbit.



Menurutnya pada Peraturan Pemerintah (PP) no 36 tahun 2005 tentang peraturan pelaksan UU No 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung pada pasal 18 ayat 3, jika sebuah kawasan yang belum memiliki Perda RTRW dan Perda RDTR maka Pemerintah Daerah dapat memberikan persetujuan mendirikan bangunan gedung pada daerah tersebut untuk jangka waktu sementara.

"Celah hukum inilah yang dijadikan pintu masuk dan jadi dasar hukum bagi gubernur waktu itu untuk mengeluarkan Pergub 206/2016 yang isinya adalah tentang rencana tata kota atau resminya disebut Panduan Rancang Kota (PRK)," kata Anies dalam penjelasan, Rabu (19/6)

Anies memang menyebutkan Pergub reklamasi di luar kelaziman di DKI Jakarta, yang harusnya menunggu pembentukan Peraturan Daerah (Perda). Namun, ia juga mengakui ada konsekuensinya, bila gubernur saat itu harus menunggu selesainya pembahasan Perda di DPRD karena perlu waktu lebih lama.



"Saya dengar laporan dari jajaran bahwa pada saat itu pembahasan Perda terhenti di DPRD karena beberapa anggota DPRD diperiksa KPK bahkan ada yang ditahan. Itu sekitar pertengahan 2016. Tapi apa sebabnya kemudian keluar Pergub tersebut di 25 Oktober 2016, saya tidak punya jawabannya," ujar Anies.

Pergub 206 memang terbit beberapa hari setelah Ahok mengajukan permohonan cuti ke DPRD untuk kepentingan kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017.


(hoi/hoi) Next Article Dapat Mandat Kelola Lahan Reklamasi, Jakpro Garap Apa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular