
Anies Buka-Bukaan Soal Pergub Reklamasi Zaman Ahok
Redaksi, CNBC Indonesia
19 June 2019 12:17

Jakarta, CNBC Indonesia - Terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap ratusan bangunan di lahan reklamasi Pantai Utara Jakarta sempat menimbulkan tanda tanya publik. Seolah ada ketidaksinkronan antara sikap Anies yang sejak awal menolak reklamasi tapi di sisi lain ia memberikan izin terhadap bangunan-bangunan di atas lahan reklamasi yang sempat ditolaknya.
Pergub nomor 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, yang terbit pada era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memang jadi dasar Anies menerbitkan IMB untuk pulau reklamasi. Pergub ini diteken oleh Ahok pada 25 Oktober 2016, jelang ia cuti kampanye Pilkada 2017.
Anies dalam penjelasan resminya, mengatakan "Jika tidak ada Pergub 206/2016 itu maka tidak bisa ada kegiatan pembangunan apapun di sana, otomatis tidak ada urusan IMB dan lain-lain karena memang tidak punya dasar hukum untuk ada kegiatan membangun," kata Anies.
Ia mengatakan saat terbit Pergub 206 maka pengembang punya dasar hukum atas bangunan yang terjadi di lahan reklamasi.
Anies mencoba memberikan latar belakang soal Pergub 206, ia bilang secara prinsip tidak bisa begitu saja pengembang membangun di lahan kosong. Harus ada dasar soal rencana tata kota DKI Jakarta, yang mengatur peruntukan antara lain jalan umum, zona mana yang jadi lahan hijau, perumahan, sekolah, perkantoran, dan sebagainya.
Ia menjelaskan lahan hasil reklamasi merupakan daratan baru, yang dahulunya sebuah perairan yang tidakĀ ada sebuah peta yang isinya tentang rencana tata kota di wilayah tersebut. Sehingga dalam kondisi seperti itu, siapapun tidak bisa bikin bangunan di atasnya.
"Tapi, begitu ada peraturan yang berisi rencana tata kota maka siapapun boleh membangun asalkan sesuai dengan aturan rencana tata kota," kata Anies.
Anies menambahkan peraturan rencana tata kota itu biasa disebut Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) atau umumnya disebut Perda RDTR. Namun, dalam konteks reklamasi, pada 2016 itu belum ada Perda RDTR. Sehingga gubernur saat itu yang masih dipegang oleh Ahok membuat Pergub 206/2016.
"Atas dasar adanya Pergub itulah maka Pengembang lalu memiliki dasar hukum untuk melakukan pembangunan. Sekarang jelas ya tentang yang saya maksudkan kemarin," tegas Anies.
(hoi/gus) Next Article Dapat Mandat Kelola Lahan Reklamasi, Jakpro Garap Apa?
Pergub nomor 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, yang terbit pada era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memang jadi dasar Anies menerbitkan IMB untuk pulau reklamasi. Pergub ini diteken oleh Ahok pada 25 Oktober 2016, jelang ia cuti kampanye Pilkada 2017.
Anies dalam penjelasan resminya, mengatakan "Jika tidak ada Pergub 206/2016 itu maka tidak bisa ada kegiatan pembangunan apapun di sana, otomatis tidak ada urusan IMB dan lain-lain karena memang tidak punya dasar hukum untuk ada kegiatan membangun," kata Anies.
Ia mengatakan saat terbit Pergub 206 maka pengembang punya dasar hukum atas bangunan yang terjadi di lahan reklamasi.
Anies mencoba memberikan latar belakang soal Pergub 206, ia bilang secara prinsip tidak bisa begitu saja pengembang membangun di lahan kosong. Harus ada dasar soal rencana tata kota DKI Jakarta, yang mengatur peruntukan antara lain jalan umum, zona mana yang jadi lahan hijau, perumahan, sekolah, perkantoran, dan sebagainya.
Ia menjelaskan lahan hasil reklamasi merupakan daratan baru, yang dahulunya sebuah perairan yang tidakĀ ada sebuah peta yang isinya tentang rencana tata kota di wilayah tersebut. Sehingga dalam kondisi seperti itu, siapapun tidak bisa bikin bangunan di atasnya.
"Tapi, begitu ada peraturan yang berisi rencana tata kota maka siapapun boleh membangun asalkan sesuai dengan aturan rencana tata kota," kata Anies.
Anies menambahkan peraturan rencana tata kota itu biasa disebut Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) atau umumnya disebut Perda RDTR. Namun, dalam konteks reklamasi, pada 2016 itu belum ada Perda RDTR. Sehingga gubernur saat itu yang masih dipegang oleh Ahok membuat Pergub 206/2016.
"Atas dasar adanya Pergub itulah maka Pengembang lalu memiliki dasar hukum untuk melakukan pembangunan. Sekarang jelas ya tentang yang saya maksudkan kemarin," tegas Anies.
(hoi/gus) Next Article Dapat Mandat Kelola Lahan Reklamasi, Jakpro Garap Apa?
Most Popular